Dugaan Korupsi Kredit Rp 1,3 Miliar, Eks Kepala Unit BRI Diciduk Kejari Medan
Harianbisnis.com, Medan- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Titipapan Cabang Iskandar Muda Medan, berinisial S dikarenakan tidak memenuhi panggilan tim penyidik untuk pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi realisasi kredit senilai Rp1,365 miliar lebih pada periode 2021 hingga 2023.
Plh Kajari Medan Bani Immanuel Ginting, kepada wartawan, Selasa (27/1), mengatakan penangkapan mantan Kepala Unit itu dilakukan di Komplek Puri Zahara II, Blok Q, No. 27, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada Senin (26/1) malam.
Kata Bani, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah beberapa hari dilakukan pencarian dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut yang dilayangkan.
“Atas dasar ini tim penyidik menegaskan akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.
” Setelah yang bersangkutan ditangkap dan kita amankan, kemudian yang dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” sambung Bani.
Dalam hal ini, Bani mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup tentang peran dan perbuatannya sehingga tim penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka,” tutupnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (26/1). (Rom/HBC)