iklan SMobile baru
Berita | 17/12/2024 - 17:10

Dugaan Penyelewengan Dana Stunting, Wakil Bupati Madina Hadiri Panggilan Kejati Sumut

Harianbisnis.com, Medan-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution terkait dengan dugaan dana stunting TA 2022-2023 di Mandailing Natal (Madina), Selasa (17/12).

Selain Wakil Bupati Madina, Kadis PPKB Madina Elfi Maryani dan PPK Dinkes Madina Sarjan juga dimintai klarifikasi oleh Kejati Sumut.

Atika diketahui adalah Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS ) Madina. Dana Stunting Madina tahun 2022-2023 diduga berjumlah ratusan miliar.

Dimana tahun 2022 ditaksir sekitar Rp 34 miliar. Sementara tahun 2023 ditaksir sekitar Rp 69 miliar.

Dari amatan wartawan sejak pukul 10.00 WIB siang, Selasa (17/12), Kepala Dinas PPKB Madina Elfi Maryani dan seorang PPK Dinkes Madina bernama Sarjan dimintai klarifikasi oleh Seksi Penkum dari bidang Pidsus Kejatisu.

Pukul 12.00 WIB siang tadi keduanya sempat keluar ruang pemeriksaan. Namun sekitar pukul 14.00 WIB, Elfi dan Sarjan secara terpisah kembali masuk lewat pintu ruang kejaksaan.

Selang 30 menit kemudian atau sekitar 14.30 WIB, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution pun memasuki ruang tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting membenarkan hal tersebut.

“Dari informasi tim di bidang terkait, wakil bupati benar dimintai klarifikasi terkait Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal,” katanya.

Disinggung siapa saja yang diperiksa dalam kasus ini, Adre menjawab bahwa kepala dinas dan kepala bidang juga turut diperiksa termasuk juga PPK pada kegiatan tersebut.

“Kadis PPKB Madina Elfi Maryani dan PPK Dinkes Madina Sarjan juga turut diperiksa ya bang. Klarifikasi bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan. Nantinya apabila ada informasi dari tim bidang terkait akan kita sampaikan,” katanya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.