Edy Rahmayadi Ingatkan ASN Haram Hukumnya Terlibat Politik Praktis
Harianbisnis.com, Medan- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik 279 pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMA/SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Edy Rahmayadi pun mengingatkan, bahwa Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) mengharamkan ASN terlibat politik praktis.
“Urusan saya menjadi Gubernur lagi, urusan saya sama Allah, mau dipilih rakyat silahkan, tak ada urusan sama kalian (ASN), karena kalian ASN, undang-undang mengharamkan kalian sentuh itu (politik praktis),” kata Edy Rahmayadi, saat memberi arahan pada Pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas, dan KepsekĀ di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (4/8).
Edy Rahmayadi juga menyebut, pelantikan para pejabat tersebut sesuai dengan kepentingan organisasi. Terutama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Demi Allah, demi Tuhan, dalam jabatan ini tidak ada didesain kepentingan saya, ini kepentingan organisasi,” kata Edy Rahmayadi.
Khusus untuk para Kepsek, Edy berpesan, untuk terus menjadi teladan bagi para murid maupun guru di sekolah yang dipimpinnya. Selain ilmu, menurutnya, budi pekerti dan akhlak, mesti ditanamkan di setiap siswa di sekolah.
Sementara itu, untuk para pejabat pengawas dan adminsitrator, Edy meminta untuk menanamkan tiga hal di dalam dirinya. Antara lain loyalitas, esprit de corp dan kerja sama. Ketiganya mesti dilakukan sehingga target dan program dapat tercapai.
“Loyal itu bukan asal bapak senang. Saya sebagai gubernur referensi saya berdasarkan visi dan misi yang diketok DPRD, paripurna, yang induknya adalah RPJMD, kalianlah pelaksana teknis di lapangan, kalian harus loyal dengan itu,” kata Edy.
Diketahui, 279 pejabat yang dilantik terdiri atas, 33 pengawas, 27 administrator dan 219 Kepsek tingkat SMA/SMK di lingkungan Pemprov Sumut. (Rom/hbc)