Gara-gara Jatuh dari Sepeda Motor, Dua Kurir Bawa Sabu 28 Kilo Diringkus Polisi
Harianbisnis.com, Sergai- Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 28 Kilo narkotika jenis sabu-sabu, Senin (1/5/2023), di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Sabu-sabu 28 kilo tersebut diamankan dari dua tersangka, Syahrizal (30) warga Naggroe Aceh Darussalam dan Rian Abdillah alias Rian (27) warga Medan.
Hal itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K., didampingi Kasi Kasat Narkoba AKP Juriadi, serta Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman melalui release medianya, Kamis (4/5/2023).
Ia memaparkan peristiwa penangkapan para tersangka, saat keduanya mengalami kecelakaan terjatuh ke sungai kecil di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi Hitam BK 6337 ABE.
Sambung Oxy, warga menginformasikan kecelakaan tesebut ke personil Satlantas Polres Sergai, yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi. Dengan gerak
cepat, personil Satlantas Polres Sergai
Iptu Imam Muliadi dan Bripka Heri P Siahaan langsung menuju lokasi kejadian.
“Saat personil tiba, salah seorang tersangka bergegas pergi dengan membawa dua buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya,” kata AKBP Oxy Yudha Pratesta.
Bersama tersangka lanjutnya, personil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah tas ransel warna hitam.
“Dari dalam tas ditemukan 28 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu ditaksir berat lebih-kurang 28 kilo dan satu unit handphone serta 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE,” ucapnya.
Selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba Pokres Sergai dan langsung turun ke lokasi, kemudian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri.
Lalu dilakukan penyisiran disekitar lokasi dan berhasil menemukan 3 bungkus lagi barang milik tersangka yang sebelumnya hanyut di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan katanya, mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat, dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta menuju Kota Medan.
“Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan. Tersangka mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yang sama sebanyak satu kali, ” ujarnya.
Sedangkan untuk para tersangka, Kapolres menegaskan keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara. (Rom/hbc)