Ibu Lima Anak di Nisel Dipenjara, Dwi Ngai Minta Jaksa Agung Lakukan RJ
Harianbisnis.com, Medan- Advokat, Dwi Ngai Sinaga SH merasa prihatin atas persoalan yang dialami ibu beranak 5 di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan.
“Kita merasa prihatin atas peristiwa yang dialami ibu 5 anak yang ditahan, dimana persoalan hukum yang terjadi di Nias Selatan. Terlepas dari aspek persoalan hukum yang dilakukan si ibu apakah benar-benar bersalah, tapi disinilah kita harus memakai akal, nurani dan rasa empati,” ucap Dwi, Senin (22/5).
Ia mengatakan bahwa sejak awal proses hukum itu ditangani pihak kepolisian, masih ada tahapan mediasi yang dapat dilakukan.
“Masyarakat desa itu umumnya masih bersikukuh kepada adat yang dijunjung tinggi karena persoalan ini terkait dengan tanah. Jika memang dari awal penanganan kasus itu ditangani kepolisian, kenapa tidak dilakukan mediasi melalui tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat. Ini yang harus dilakukan, bukan dengan mudah melakukan proses hukum,” kata Dwi.
Dalam hal ini, Dwi mengatakan pihaknya tidak ingin menyalahkan siapa pun, tetapi melihat dari proses perjalanan kasus itu hingga viral terkesan aparat penegak hukum saling menutupi kesalahan yang telah dilakukan.
“Kenapa kita sampaikan demikian, lihat apa yang disampaikan si anak. Kami sudah paham sekali proses penanganan sebuah kasus oleh polisi di wilayah tersebut. Dan pihak kepolisian menyampaikan bahwa si ibu hanya kena waiib lapor, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah P21. Sebaliknya, Kejari Nias Selatan menyampaikan penahanan terdakwa kewenangan PN Gunungsitoli atau hakim yang menangani. Dan lihat pihak Kejari memberikan bantuan kepada anak- anak. Kita harapkan hentikan retorika pencitraan hukum dan tidak mau disalahkan setelah diketahui publik,” kata Dwi.
Sambung Dwi dalam hal ini pihaknya mendesak agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengambil sebuah kepastian hukum yang benar-benar berpihak kepada hak dasar anak-anak.
“Kita mendesak kepada Bapak Kejaksaan Agung segera turunkan tim ke Nias lakukan kajian atas kasus ini. Segera lakukan Restoratif Justice (RJ) dan kita harapkan Bapak Kapolri agar dapat memberikan arahan kepada jajaran agar dapat mengedepankan aspek hukum yang adil dan benar-benar berpihak dengan rasa keadilan, terutama dalam penanganan kasus yang masih mengedepankan adat istiadat terutama wilayah Nias yang masih memiliki ketimpangan didalam proses hukum,” katanya.
Dwi juga berharap agar Menteri PPA dapat menurunkan tim untuk menghilangkan trauma.
“Kenapa sangat perlu karena anak-anak ini mengetahui ibunya ditangkap dan dilakukan penahanan sampai mendatangi kakaknya disekolah.Jadi, kita harapkan ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati turunkan segera tim.Ini perlu agar anak-anak ini jangan sampai dibullying atau diolok-olok.Dan kita mendorong Pemkab Nias Selatan jangan tutup mata dan tutup telinga, terutama Gubsu,” harap Dwi.
“Jadi, terkait kasus negara harus benar- benar hadir baik pendampingan kepada anak, proses hukum di Pengadilan hingga pihak Pemkab Nisel untuk nasib pendidikan dan kehidupan anak-anak itu.Dan juga Kementerian Agraria agar persoalan tanah tidak semakin berlarut,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui viral di media sosial (medsos) 5 anak yatim piatu menangis karena ibu mereka ditahan oleh polisi di Nias Selatan.
Ayah dari kelima anak ini yang tinggal di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan sudah meninggal lama.
AG, yang merupakan anak sulung, mengungkapkan kepada bahwa dia kaget ketika 4 adiknya datang ke sekolah. Mereka memberitahu bahwa ibu mereka menjadi tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum.
“Pada saat itu, saya sedang di dalam kelas mengikuti proses belajar mengajar di sekolah. Tiba-tiba, saya mendapat kabar bahwa ibu saya menjadi tersangka dan ditahan pada hari Selasa (9/5),” ucap AGĀ .
Dari kelima anak tersebut, yang paling muda baru berusia 5 tahun. Anak kecil itu harus berpisah dengan ibunya.
“Adik saya yang paling muda baru berusia 5 tahun. Kami tidak tahu bagaimana kehidupan kami setelah ibu kami tidak berada di samping kami. Ayah kami meninggal dunia lima tahun yang lalu.Untuk makan sehari-hari, kami hanya mengandalkan ibu kami,” ucap AG sambil menangis.
Saat ini, mereka menjalani hidup tanpa orangtua, tinggal di sebuah pondok kayu dengan atap dari daun rumbia. Rumah tempat tinggal mereka bersama ibu selama ini dipenuhi dengan kesedihan dan perjuangan.
Kronologi bermula saat janda 5 anak bernama Erlina Zebua melapor ke polisi sejak Agustus 2022. Laporan itu terkait tanahnya yang dirampas orang lain. Namun Erlina yang jadi korban justru dijadikan tersangka dan ditahan.
Mengetahui hal tersebut, AG anak sulung menangis histeris meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya Ayu kelas XI SMK Pelayaran. Bapak presiden, bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumatera Utara, kemana lagi harus mengadu untuk mendapatkan keadilan?” ucap AG sambil menangis histeris.
Disebutkan AG, ibunya ini diduga sengaja dijadikan tersangka atas rekayasa oknum polisi.
“Ibu saya Erlina Zebua dijadikan tersangka dan ditahan, karena kasus yang direkayasa oleh oknum polres Nias Selatan,” ucapnya. (Rom/hbc)