Ihwan Ritonga Minta Warga Melapor Jika Ada Gangguan Ketertiban Umum
Harianbisnis.com, Medan- Setiap warga Kota Medan berhak mendapatkan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam kehidupannya sehari-hari. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan wajib memberikan rasa aman dan wajib menjaga ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan, Walil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Raya Menteng, Medan Kota, Sabtu/Minggu (24/25/8).
“Pemerintah wajib memberikan ketentraman dan ketertiban bagi setiap warganya. Itu tertera di dalam Perda Kota Medan (No.10 Tahun 2021) ini,” ucap Ihwan.
Oleh sebab itu, politisi Gerindra itu mempersilakan kepada setiap warga untuk melapor ke perangkat pemerintahan terdekat apabila adanya gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Untuk itu apabila ada gangguan ketentraman dan ketertiban umum, silakan segera melapor ke kepling ataupun pihak kelurahan. Tentu harus segera ditindak, sebab Pemerintah punya kewajiban untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Medan itu.
Meskipun begitu, sambung Ihwan, masyarakat juga berperan penting dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Salah satunya, dengan hidup saling tenggangrasa bersama masyarakat lainnya.
“Misalnya kalau menghidupkan musik di rumah, jangan lah terlalu bising, jangan sampai malam-malam dan sebagainya. Itu sederhana memang, tapi sangat berpengaruh terhadap ketentraman dan ketertiban umum,” katanya.
Selain itu, masalah narkoba yang kian marak di tengah-tengah masyarakat juga dinilai sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila ada peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya.
“Atau bisa melapor ke kepling untuk dikoordinasikan ke pihak yang berwajib. Narkoba ini memang sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, harus kita berantas bersama-sama,” kata Ihwan.
Seperti diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal.
“Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya. (Rom/hbc)