
IRT di Madina Nekat Kirim 12 Kilo Ganja via Jasa Ekspedisi
Harianbisnis.com, Madina- Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga, EY (28) di kantor jasa ekspedisi di Desa Pasar III, Kecamatan Natal, Senin (4/12).
Ia kepergok saat hendak menyelundupkan ganja lewat jasa ekspedisi.
“Kita berhasil mengamankan ganja sebanyak 10 bal yang masing-masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat bruto 12.000 gram yang akan dikirimkan,” kata Kapolres Madina AKBP H. M. Reza Chairul A. S melalui Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan melalui siaran persnya, Selasa (12/12).
Ia mengatakan EY merupakan warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal.
“Pengakuan pelaku, ganja itu akan dikirim ke Jakarta.Dan berdasarkan pengakuan EY barang haram itu masih ada disimpannya di rumahnya. Petugas kepolisian pun menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan ,” katanya.
Sambung, Irwan bahwa pihaknya mengamankan 20 bal ganja kering dengan bruto 20.600 gram atau 20,6 kg. Selain itu, ada juga puluhan paket ganja yang ditemukan dari rumah pelaku.
“Total keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan dari pelaku ini yakni 30 bal ganja kering dan 36 paket serta satu buah plastik transparan dilapisi kertas putih yang berisikan daun ganja,” kata Irwan.
Setelah penggeledahan, petugas kepolisian membawa pelaku ke Satresnarkoba Polres Madina untuk diproses.
Dan pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. (Rom/hbc)