Jalan Desa Dijual Rp 1,6 Miliar, Pemkab Deli Serdang: Tidak Menyalahi Aturan
Harianbisnis.com, Lubuk Pakam- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, membenarkan Jalan Persatuan 1 di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal telah dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa.
Dan penjualan itu dianggap tidak menyalahi aturan.
“Kalau di dalam aturan kan itu pemindahtanganan, itu bentuknya penjualan,” ujar Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar dalam keterangan di sebuah stasiun televisi swasta, Senin (12/6) malam.
Kata Muslih, penjualan aset Pemkab tersebut, bermula pada pertengahan 2021. Awalnya pihak PT Latexindo Toba Perkasa, bermohon ke Pemkab membeli jalan tersebut.
“Pertamanya dia minta ruislag (tukar guling tanah) Pemkab tidak mau ruislag, jadi terakhir (PT Latexindo) dia beli. Kita sudah sesuai dengan prosedur kita bentuk tim verifikasi data, fisik dan administrasi aset yang mau kita jual,” ujar Muslih.
Tidak hanya itu, Pemkab Deli Serdang juga telah meminta persetujuan DPRD dan disetujui.
“Di berita acara tim verifikasi administrasi juga sudah menyimpulkan terkait aset yang akan dijual, berapa luasannya. Kita kasih ke tim KJBT (Kajian Jual Beli Tanah), untuk dilakukan penilaian terkait aset yang kita jual,” ujar Muslih.
Setelah itu, dibuat surat keputusan bupati terkait pemindah tanganan, dalam bentuk penjualan kepada PT Latexindo senilai Rp 1.615.000.000.
“Ya, uda pihak Latexindo menyetor ke kas daerah penjualan aset tersebut menjadi penerimaan daerah,” ungkap Muslih.
Setelah tanah dijual, PT Latexindo juga membangun jalan pengganti untuk masyarakat.
“Mereka hibahkan ke Pemkab terus mereka juga bangun gedung serbaguna, jalan penggantinya sudah kita terima sudah menjadi aset kita. Gedung serbaguna setelah selesai akan diserahkan ke Pemkab. Sudah sesuai prosedur lah nggak ada yang dilanggar,” katanya.
Bahkan menurutnya, nilai aset yang diberikan PT Latexindo bernilai Rp 2,5 Miliar. Terkait soal warga protes, jalan dijual, kata Muslih itu hal wajar.
“Ya warga ada yang setuju (dijual) ada yang tidak setuju, biasa itu, ya ketika itu telah jadi aset perusahaan mereka kan ingin menutup jalan itu karena jalan pengganti sudah ada,” ungkap Muslih. (Rom/hbc)