Jukir Ini Pasrah Diciduk Polisi Karena Main Judi Online Pakai Mesin e Parking
Harianbisnis.com, Medan- Seorang juru parkir (jukir), JS (29) warga Jalan Beringin, Medan Tembung, ditangkap polisi di kawasan Sukaramai Medan.
Pasalnya, JS memanfaatkan mesin E-Parking untuk bermain judi online dan aksinya ini viral di media sosial ( medsos).
“Pasca viral oknum jukir yang bermain judi menggunakan mesin E-Parking akhirnya kita amankan,” ungkap Kombes Teddy Marbun kepada wartawan, Rabu (3/7).
Ia juga mengatakan selain menangkap jukir juga ditangkap 5 pemain judi lainnya.
“Ada 5 kasus judi yang kita ungkap, yang keseluruhannya merupakan kasus perjudian baik online maupun konvensional. Termasuk yang kemarin viral oknum jukir yang bermain judi menggunakan mesin E-Parking,” ungkap Kombes Teddy Marbun.
Ditambahkan Teddy Marbun, komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas segala praktek perjudian, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam memberantas perjudian khususnya online.
Tidak hanya memberantas judi online, Polrestabes Medan juga gencar memberantas praktek judi konvensional, seperti yang dilakukan saat ini dengan menangkap pelaku judi togel.
“Selain oknum jukir yang kita tangkap karena bermain judi online. Ada juga tersangka lagi yang kita tangkap dalam kasus judi online yang beroperasi melalui situs www.mpo1221nice.com. Sedangkan sisanya, merupakan tersangka dalam judi togel,” tutup Teddy Marbun. (Rom/hbc)