iklan SMobile baru
Berita | 10/10/2023 - 17:45

Kakek 61 Tahun di Palas Ajak Tujuh Bocah Nonton Film Porno

Harianbisnis.com, Palas- Seorang pria lanjut usia (lansia), berinisial ASP (61) warga Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) Kabupaten Padang Lawas (Palas), ditangkap polisi.

Penangkapan tersebut bukan tanpa sebab karena tindakan yang mempertontonkan video mesum (porno) kepada 7 orang anak yang masih berusia dibawah umur, lima orang perempuan dan dua orang laki – laki yang dilakukan di rumah ibadah.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK mengatakan kejadian tidak senonoh itu, dilakukan tersangka, AS pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 10.30 WIB, di Mesjid AL-Abror Desa Hutaraja Tinggi.

“Kejadian mempertontonkan video mesum tersebut, dilakukan AS sebanyak tiga kali, dengan waktu yang berbeda kepada tujuh orang korban anak yang masih berusia di bawah umur itu,” katanya kepada wartawan melalui releasenya, Senin (9/10) saat paparan di Polres Padang Lawas, Jalan Lintas Riau, Siborna Bunut, Kecamatan Sosa, Padang Lawas.

“Kejadian itu dilakukan tersangka saat siang hari terhadap beberapa korban dan ada pada waktu malam hari. Seperti, selepas usai sholat Isya, tiga orang korban dicegat, selanjutnya disuruh menonton video porno di TKP oleh tersangka,” sambungnya.

Ia mengatakan akibat perlakukan tidak senonoh itu, tersangka AS, disangkakan kepada pasal 37, junto pasal 32, junto pasal 6, undang-undang Republik Indonesia, nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ditambah 1/3 ( sepertiga) untuk korban anak dengan ancaman hukuman akumulasi menjadi 5 tahun 4 bulan penjara.

Dalam hal ini, pihaknya menyita satu unit ponsel. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.