Kawal Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, Mahfud MD Terjunkan Anak Buah ke Medan
Harianbisnis.com, Jakarta- Kasus penganiayaan Aditya Hasibuan, yang disaksikan langsung ayahnya, AKBP Achirudin Hasibuan menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Ia pun langsung mengirimkan tim untuk memantau dan mengawal kasus tersebut.
Dalam hal ini, Mahfud MD mengaku mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang dengan tegas langsung memecat AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bina Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumut.
AKBP Achirudin Hasibuan juga langsung diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.
“Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah,” katanya, Kamis,(27/4).
“Saya juga sudah mengirim tim ke sana,” lanjutnya.
Saat disinggung apakah AKBP Achiruddin bisa dipidana, Mahfud menyerahkan hal itu ke Mabes Polri.
Ia menegaskan tak ada kasus yang dapat ditutupi saat ini kepada publik.
“Nanti kita lihat, kan sudah ditahan. Ya, jelas semuanya lah nanti biar diperiksa. Saya hanya ingin mengatakan bahwa pemerintah dan Mabes Polri tidak diam, karena itu sudah ditindak, nah bagaimana bentuk akhir dari tindakan itu. Kita ikuti perkembangannya karena sekarang kita tidak bisa bersembunyi,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan penganiayaan dialami oleh Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Penganiayaan tersebut dilakukan di rumah Aditya dengan disaksikan AKBP Achiruddin.
Merujuk keterangan polisi, penganiayaan bermula ketika Ken mengirim pesan kepada Aditya yang menanyakan hubungan pelaku dengan perempuan berinisial D.
Kemudian, pada 21 Desember, sekitar pukul 22.00, pelaku dan korban bertemu di SPBU di Jalan Ringroad, Kota Medan.
Dalam pertemuan itu Aditya tiga kali memukul pelipis Ken, lalu menendang kaca spion mobil korban, kemudian kabur. Sehari berikutnya, sekira pukul 2.30, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan. Lantas mereka baku hantam.
Namun kasus itu viral di medsos setelah video beredar ditanggal 25 April yang langsung membuat Polda Sumut bertindak.
Hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut menunjukkan bahwa AKBP Achirudin melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achirudin tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga ditempatkan dalam tahanan khusus.(rom/hbc/ist)