Ketua DPRD Medan Minta Program UHC Terus Dilanjutkan
Harianbisnis.com, Medan- Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian bagi warga prasejahtera untuk peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan.
Ketua DPRD Medan Hasyim SE setiap bulannya diberbagai tempat terus mensosialisasikan Perda Kesehatan.
Tujuannya, agar masyarakat memahami akan hak dan kewajiban terkait Kesehatan.
Politisi PDI Perjuangan itu berpesan kepada Pemko Medan untuk terus melanjutkan program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) dan meningkatkan pelayanan kesehatan.
“Program UHC JKMB harus dilanjutkan dan pelayanan kesehatan tingkat dasar harus ditingkatkan,” pesan Ketua DPC PDI Perjuangan itu.
Pesan itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl AR Hakim Gg Bakung, Kelurahan Tegal Sari I, Medan Area, Senin (9/9).
Seiring dengan pelaksanaan UHC JKMB, Pemko Medan dan pihak BPJS Kesehatan harus meningkatkan pengawasan. Memastikan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas berjalan bagus dengan pelayanan yang ramah dan humanis.
Begitu juga fasilitas Puskesmas dan RS milik Pemko Medan seperti RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar serta SDM harus memadai dan lengkap.
Bagi pihak Rumah Sakit (RS) swasta dan milik Pemko Medan, kata Hasyim bila terbukti melakukan pelanggaran ketentuan perjanjian kiranya diberi sanksi tegas guna memberi efek jera agar selanjutnya pelayanan dan program UHC JKMB berjalan bagus.
Kepada masyarakat, Hasyim berpesan agar tetap menjaga kesehatan.
Untuk mendapatkan kesehatan, kata Hasyim harus dimulai dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
“Menjaga pola makan, istirahat yang cukup dan olahraga yang rutin,” sebut Hasyim.
Memang kata Hasyim, dengan program UHC JKMB, warga yang memiliki KTP/KK Medan gratis berobat di Puskesmas dan Rumah Sakit. Tetapi kata Hasyim, kesehatan tetap dijaga karena kesehatanlah yang paling berharga.
“Kalau kita sakit, kekayaan tidak ada artinya tetapi kalau sehat bisa mencari nafka dan menikmati hidup,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Rom/hbc)