Komisi I DPRD Medan Dukung Polisi Ajukan Situs Judol untuk Diblokir
Harianbisnis.com, Medan- Anggota Komisi I DPRD Medan, Reinhart Jeremy Aninditha mendukung penuh upaya pihak kepolisian dalam memerangi praktik judi online. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir aktivitas yang merugikan masyarakat luas.
“Kami sangat mendukung langkah utama pihak kepolisian sepenuhnya upaya pemberantasan judi online,” kata Reinhart Jeremy Aninditha kepada wartawan, Kamis (5/12).
Apalagi, kata Reinhart dengan kehadiran Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut), patut diapreasi karena akan memudahkan pihak kepolisian memberantas judi online hingga ke tingkat bawah.
“Hadirnya Direktorat Reserse Siber ini dapat membangun kolaborasi dari tingkat Polres hingga ke Polsek untuk bersama-sama memerangi judi online,” kata politisi PSI ini.
Ia mengatakan bahwa saat ini sebanyak
365 situs judi online (judol) telah diajukan untuk diblokir.
“Ini sebuah langkah yang tepat agar masyarakat tidak lagi candu terhadap judi online karena dampak yang ditimbulkan benar- benar telah menimbulkan kerugian
yang luar biasa.Dengan langkah ini secara bertahap, maka situs- situs judi online ini akan berhenti,” katanya.
Dalam hal ini, Reinhart berharap agar pihak kepolisian dapat turun memberi edukasi di lingkungan sekolah atau pelajar untuk bijak dalam penggunaan ponsel.
“Perlu kiranya pihak kepolisian lakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah agar siswa dapat menggunakan ponsel dengan bijak. Jangan sampai disalahgunakan dengan main judi yang berkedok game,” katanya.
Dia mengemukakan orang tua dan guru harus mampu mengontrol sehingga tidak terjerumus dan kecanduan judi online.
Sebelumnya diberitakan pihak Ditressiber
Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran sebanyak 365 situs judi online (judol) ke Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
Setiap hari, Ditressiber Polda Sumut aktif melaporkan dan mengajukan 5 hingga 15 tautan link yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut untuk dilakukan pemblokiran.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengajuan pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari pengaruh negatif perjudian online.
“Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online. Langkah ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut mendukung program Asta Cita dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian,” ujar Kombes Hadi kepada wartawan, Rabu (3/12). (Rom/hbc)