Kompol DK Diduga Gunakan Pod Getar, Polda Sumut: Melanggar Kode Etik Profesi
Harianbisnis.com, Medan- Viral di plafrom media sosial (medsos) aksi nekat Kompol DK yang diduga mengunakan “pod getar” (vape berisi narkoba), Polda Sumatera Utara mengambil langkah cepat.
Kompol DK yang bertugas Kasubbagmin Binops Ditsamapta Polda Sumut langsung ditempatkan di sel penempatan khusus (patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
“Benar saudara Kompol DK sudah ditempatkan penempatan khusus (patsus) ,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (29/4).
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan video yang beredar di media sosial (medsos) direkam pada pertengahan tahun 2025 saat Kompol DK menjabat Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.
Menurut Kombes Pol Ferry Walintukan, perbuatan yang dilakukan Kompol DK untuk melakukan penyelidikan.
Dimana, Kompol DK ditemani seorang wanita berinisal L yang merupakan seorang informan bersama dua rekannya berinisial R dan A.
Kompol DK sendiri mengakui aksi tersebit baru pertama dilakukan menghisap pod getar. Dan dalam proses penyelidikan itu pelaku tidak berhasil ditangkap dan tidak ada membuat Laporan Hasil Penyelidikan
(LHP). Akan tetapi hingga saat ini Kompol DK tidak dapat memperlihatkan surat perintah tugas penyelidikan tersebut.
“Hasil pemeriksaan urine Kompol DK oleh Bidlabfor Polda Sumut, hasilnya negatif. Untuk pemeriksaan darah dan rambut Kompol DK masih menunggu hasil,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan.
“Jadi yang bersangkutan (Kompol DK) telah melanggar etik profesi Polri,” ucapnya.
Sebelumnya jagad media sosial (medsos) dihebokan dengan aksi Kompol DK sedang berduaan dengan seorang wanita dan diduga menggunakan vape yang diduga berisi narkotika. (Rom/hbc)