iklan SMobile baru
Berita | 10/02/2025 - 11:14

Lailatul Badri Basah Kuyup saat Sosper Penanggulangan Kemiskinan

Harianbisnis.com, Medan- Meskipun hujan deras mengguyur Kota Medan dan banjir melanda beberapa titik, semangat anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md tak surut dalam menyikapi pentingnya penanggulangan Kemiskinan, Minggu (9/2/2025).

Bahkan, ratusan warga pun tetap hadir dengan penuh semangat di bawah guyuran hujan.

“Hujan deras sempat mengkhawatirkan. Tapi Alhamdulillah sosialisasi ini bisa terlaksana dengan lancar,” ujar Lailatul Badri saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jln Letda Sujono, Gg Ambon, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.

Dalam Sosper tersebut, di hadapan ratusan masyarakat, Anggota DPRD Fraksi Hanura PKB rela pakaian yang dikenakan basah menyampaikan bahwa Pemkot Medan telah meluncurkan berbagai program penanggulangan kemiskinan, seperti bidang kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).

“Sebab, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” kata Lailatul Badri yang saat pelaksanaan acara tanpa mengenakan alas kaki karena banjir.

Seperti bidang kesehatan, sebut wanita yang akrab disapa Lela ini, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022.

“Jadi, sejak saat itu masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” kata politisi PKB ini.

Berbagai bentuk bantuan ini, sambung Lela, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan.

Jadi, tambah Lela, implementasi Perda No. 5 tahun 2015 adalah terlayaninya masyarakat Kota Medan, baik itu bidang Kesehatan maupun di bidang-bidang lainnya.

“Ini merupakan lompatan besar Pemkot Medan bekerjasama dengan DPRD,” ujar legislator dari Dapil 3 meliputi ; Medan Timur, Medan Deli, Medan Perjuangan dan Medan Tembung.

Persoalan saat ini, sambung Lela, banyak masyarakat mengeluh karena tidak meratanya bantuan yang disalurkan.

“Ada warga yang seharusnya layak mendapatkan bantuan, justru tidak mendapat. Sebaliknya, warga yang dianggap mampu justru mendapatkan bantuan,” katanya.

Untuk itu, Lela , mengajak warga berkenan bersama-sama menjadi pemantau Bansos, sehingga validasi data penerima Bansos itu benar-benar adalah orang yang layak untuk mendapatkan bantuan atau tepat sasaran.

“Data Bansos ini sifatnya dinamis, kuota penerima Bansos itu terbatas. Artinya, penerima Bansos bisa dikeluarkan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) jika dianggap sudah mampu. Data yang dikeluarkan itu dialihkan kepada yang berhak dan layak untuk menerima,” sebutnya.

Seperti diketahui, Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
(Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.