Berita | 20/10/2025 - 17:56

MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Penasihat Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan

Harianbisnis.com, Medan- Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menolak permohonan PK yang diajukan pasangan suami istri, Yansen dan Meliana Jusman. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MA RI Nomor 198 PK/Pid/2025 tanggal 19 September 2025.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PK Mahkamah Agung, permohonan keduanya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, hukuman penjara dua tahun enam bulan sebagaimana putusan kasasi Nomor 357 K/Pid/2025 tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Tentang isi Putusan MA RI Nomor 198 PK/Pid/2025 tanggal 19 September 2025, amar putusannya berbunyi :

MENGADILI:

– Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I YANSEN dan Terpidana II MELIANA JUSMAN tersebut;
– Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku;
– Membebankan kepada para Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

“Mahkamah Agung mempertimbangkan tidak ada novum yang relevan dalam permohonan tersebut. Artinya, putusan kasasi yang menghukum keduanya tetap sah dan mengikat, Keadilan sudah ditegakkan.” ujar Dr. Eddie, Penasihat Hukum Hok Kim Direktur CV. Pelita Indah, korban dari Terpidana, Senin (20/10/2025).

Putusan ini juga menguatkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Septian Napitupulu, yang sejak awal menolak PK tersebut.

“Kami sejak awal menyatakan PK mereka tidak memenuhi syarat karena tidak ada bukti baru. Sekarang Mahkamah Agung juga berpandangan sama.,” tegas Septian di Medan.

Kasus pemalsuan surat ini bermula pada periode 2009 hingga 2021, ketika Yansen dan Meliana Jusman melakukan pemalsuan surat kuasa di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan. Mereka membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, dan digunakan untuk menarik dana perusahaan.

Dengan surat palsu itu, Yansen — yang menjabat Komisaris CV Pelita Indah — berhasil mencairkan dana hingga Rp583 miliar, menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan serta mengganggu kontrak bisnis dengan PT Musim Mas dalam proyek properti di Pulau Kalimantan.

Pada Putusan Kasasi No. 357 K/Pid/2025, Mahkamah Agung sebelumnya telah menyatakan Yansen dan Meliana bersalah menggunakan surat palsu seolah-olah asli, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menghukum keduanya dua tahun enam bulan penjara.

Eksekusi terhadap keduanya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Medan pada 10 Juni 2025. Yansen kini mendekam di Rutan Kelas I Medan, sementara Meliana menjalani hukuman di Rutan Perempuan Tanjung Gusta.

Dr. Eddie Kusuma, Penasihat Hukum Hok Kim, Direktur CV. Pelita Indah, menilai putusan Mahkamah Agung yang menolak PK tersebut sudah tepat dan menjaga integritas sistem hukum nasional.

“PK adalah upaya hukum luar biasa yang hanya bisa diajukan jika ada novum baru. Dalam perkara ini, tidak ada satupun bukti baru yang sah. Jadi penolakan PK ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat patut mengapresiasi sikap tegas MA agar PK tidak disalahgunakan sebagai celah untuk menghindari hukuman.

“Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum harus tegak tanpa kompromi,” pungkasnya.

Dengan ditolaknya PK oleh Mahkamah Agung RI, perkara pemalsuan dan menggunakan surat palsu menyebabkan CV. Pelita Indah mengalami kerugian senilai Rp 583 miliar yang melibatkan pasangan Yansen dan Meliana Jusman, resmi berkekuatan hukum tetap dan tuntas secara hukum. Keduanya wajib menjalani penuh pidana penjara selama dua tahun enam bulan sesuai putusan kasasi. (Ram/rel/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.