Masalah Gizi Buruk, Daniel Pinem Minta Dinkes Berkolaborasi Hingga ke Kepling
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan, Drs Daniel Pinem mengimbau warga Kota Medan, agar senantiasa menjaga kesehatan sebab tidak bisa dipungkiri bila sakit maka terhentilah segala aktifitas atau rutinitas dalam kesehariannya.
Untuk layanan kesehatan bagi warga Medan, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu mengatakan
bersama wakil rakyat di parlemen senantiasa berusaha mewujudkannya layanan kesehatan prima dan gratis alias tanpa bayar.
Alhasil dari keseriusan antara DPRD dengan Pemko Medan, tepatnya awal Desember 2022, Wali Kota Medan Bobby Nasution melaunching Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
“Jadi kepada bapak, ibu dan saudara peserta Sosper No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, bahwa pemerintah telah menjamin warganya dalam pelayanan kesehatan,” tegas Daniel Pinem kepada ratusan warga yang hadir di kegiatan Sosialisasi Perda Tentang
Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan.Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Senin (24/7).
Meski dalam pelaksanaannya, bahwa untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan syarat menunjukan KTP maupun KK saat mau berobat akan tetapi ada mekanisme yang harus dilakukan seperti
mendaftarkan diri ke puskesmas terdekat sesuai dengan tempat domisili.
Untuk itu, lanjut Daniel Pinem dalam imbauannya mengajak masyarakat untuk memanfatkan program UHC JKMB, termasuk dalam kondisi emergency bisa langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar segera dalam penanganan medisnya dan semua biaya gratis.
Dalam sosialisasi tersebut, Daniel meminta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk berkolaborasi dengan kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan dalam mengatasi gizi buruk atau stunting kepada anak serta ibu hamil dan menyusui.
“Karena bila deteksi secara dini, maka bisa segera terobati dan begitu dalam pemenuhan cakupan gizi serta nutrisinya,”ucap Daniel.
Pada kesempatan itu juga, dalam acara sosialisasi melalui nara sumber Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda No 4 Tahun 2012. Dalam BAB II Pasal 2 disebut terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Disampaikan, Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Sementara itu hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda diantaranya, Fery Irawan Sinaga mewakili BPJS Kesehatan, Nestina Br Ginting, Staf Puskesmas Medan Johor.
Dan kegiatan ini dirangkai pemberian souvenir cindermata berupa kain sarung kepada sejumlah tokoh masyarakat dan kaum ibu. (Rom/hbc)