iklan SMobile baru
Berita | 13/03/2024 - 21:26

Merasa Dicurangi, Caleg PDIP Ini Bakal Ngadu ke DKPP dan Mahkamah Partai

Harianbisnis.com, Medan- Caleg Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dr.Rumiris Siagian akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Pelaporan dilakukan karena KPU Medan dan KPU Sumut diduga melakukan pembiaran terjadinya kecurangan pemilu dengan tidak menjalankan saran perbaikan yang telah dimintakan oleh Bawaslu Medan pada rapat pleno terbuka hasil pemilu 2024 sesuai keberatan yang telah dilayangkan oleh caleg PDIP dari Dapil Kota Medan itu.

“Kenapa KPU Medan dan KPU Sumut tak mau mengindahkan saran perbaikan dari Bawaslu Medan dan Bawaslu Sumut. Ada apa?.Maka karena itu, saya akan melaporkan KPU Medan serta KPU Sumut ke DKPP di Jakarta , “tegas Rumiris dalam keterangannya yang disampaikan ke sejumlah awak media, Rabu (13/03).

Ia, menyampaikan bahwa pihaknya merasa dicurangi oleh oknum caleg di internal partai berlambang Banteng moncong putih itu di dapil Kota Medan 3.

Hal itu, katanya didasarkan sejumlah bukti-bukti adanya pergeseran suara sah miliknya yang hilang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Medan Perjuangan.

“Kami sudah siapkan bukti-bukti itu.Itu sudah saya laporkan ke Bawaslu Medan.Makanya, atas laporan itu, oleh Bawaslu memberikan saran perbaikan yang ditujukan ke KPU Medan.Anehnya, kenapa saran perbaikan itu dimentahkan oleh KPU Medan dan KPU Sumut ,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Rumiri berharap agar dugaan kecurangan tersebut bisa segera ditindak.

Makanya, secepatnya, dirinya akan mendatangi DKPP untuk mengadukan Ketua KPU Medan dan Ketua KPU Sumut atas dugaan pelanggaran etik karena diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap terjadinya kecurangan pemilu

“Besok ( hari ini ), saya akan terbang ke Jakarta.Saya sudah siapkan semua bukti-buktinya.Bahwa, saya telah dicurangi oleh oknum caleg di internal partai saya ini.Dan, seolah-seolah mereka (KPU Medan) telah mencoba melakukan pembiaran atas dugaan kecurangan yang sangat merugikan saya,”tegasnya.

Lapor Mahkamah Partai

Dikesempatan itu, Rumiris Siagian juga bakal menyurati DPP PDIP di Jakarta serta Mahkamah Partai.

Isi laporannya itu, katanya, yakni seluruh bukti kecurangan dan pencurian suara saya yang hilang 35 suara.

“Jika itu (suara) dikembalikan.Maka, hasilnya pasti berbeda.Karena saya unggul.Dan saya yakini itu dengan data-data yang telah dikumpulkannya.Dan nanti itu akan dibawanya ke DKPP dan Mahkamah Partai ,” katanya.

Sebelumnya, Rumiris mengatakan adanya dugaan pengurangan suara terhadap dirinya di Kecamatan Medan Perjuangan.

Pasalnya, suara dr. Rumiris Siagian, kalah tipis dengan selisih satu suara dari caleg petahana Paul Mei Anton Simanjuntak di daerah pemilihan (Dapil) 3 Kota Medan.

Rumaris diketahui meraih 9.086 suara, sementara Paul Mei Anton Simajuntak berhasil mendapatkan 9.087 suara.

Menurut Rumariris, hasil D1 yang diperoleh sebelumnya menunjukkan bahwa dirinya unggul dua suara dari Paul Mei Anton Simanjuntak. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.