Modus Bisa Lolos Akpol, Wanita Ini Raup Duit Rp 1,2 Miliar
Harianbisnis.com, Medan- Seorang wanita, NW resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus masuk taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
“Benar, tersangka NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perkara penipuan dan penggelapan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (22/2).
NW ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Afnir di Mapolda Sumut.
Peristiwa itu terjadi pada 25 Agustus 2023 Afnir bertemu dengan tersangka NW yang menjanjikan bahwa anaknya Afnir bisa masuk polisi (Taruna Akpol).
Namun, setelah beberapa bulan berlalu anak korban tidak kunjung masuk polisi sehingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2,miliar. Polda Sumut sedang mendalami kasus,” pungkasnya. (Rom/hbc)