iklan SMobile baru
Berita | 5/05/2023 - 22:44

Modus Pecah Kaca Mobil, Empat Pelaku Diciduk Polisi

Harianbisnis.com, Medan- Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Dimana para pelaku telah bereaksi sebanyak 12 kali dengan modus yang sama.

Empat orang diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Seorang tersangka terpaksa ditembak bagian kakinya karena melawan saat ditangkap.

Dan sindikat ini juga melibatkan seorang wanita.

Adapun keempat tersangka, Willy Nababan, Leo Sitorus, Sakti Girsang dan seorang wanita berisial P.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Fathir Mustafa menjelaskan, peristiwa pencurian modus pecah kaca mobil itu terjadi pada 9 Maret 2023 yang terekam di CCTV, Jalan Cangkir, Medan Petisah.

“Pelaku mengambil uang yang ada didalam mobil senilai Rp191 juta,” papar Fathir kepada wartawan, Jumat (5/5).

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban dan personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan bergerak melakukan penyelidikan.

“Kawanan pelaku ditangkap terpisah dari kawasan Kota Medan dan Deliserdang. Seorang pelaku bernama Wily diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap,” sebutnya.

Diungkapkan Fathir, keempat pelaku sudah 12 kali beraksi di kota Medan, di antaranya pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Dimana, mereka beraksi dengan bermodal busi dan obeng memecahkan kaca mobil korban lalu menggasak harta benda di dalamnya.

Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil jenis Xenia putih, 3 unit sepeda motor, dan 1 busi digunakan untuk beraksi.

Ia mengatakan hasil kejahatan tersangka digunakan untuk membeli narkoba, dugem serta berfoya-foya.

Dan mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Bapak Kapolrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat kota Medan khususnya untuk selalu tetap waspada, dengan tidak meninggalkan barang barang berharga di dalam mobil,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.