Berita | 25/09/2024 - 10:52

PDIP Larang Kadernya yang Jadi Anggota DPRD Gadaikan SK

Harianbisnis.com, Medan- DPC PDI Perjuangan Kota Medan siap menindaklanjuti instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melarang anggota DPRD menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan pinjaman ke perbankan.

Larangan tersebut sebagaimana Surat Instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor: 6647/IN/DPP/IX/2024 yang telah ditandatangani Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tertanggal 13 November 2024 kemarin

“Surat Keputusan (SK) tersebut benar dan kami sudah menerimanya,” kata Hasyim SE Ketua DPC PDI Perjuangan, Selasa (24/9).

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan taat kepada surat tersebut.

“Apa yang diputuskan oleh DPP partai kami akan taat dan patuh.Dan kami memang dilarang untuk mengadaikan SK tersebut ,” ucap Hasyim.

“Jadi, begitu SK itu DPC PDI Perjuangan telah menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan yang terpilih pada Pemilu 2024,” sambung Hasyim.

Dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, secara gamblang partai besutan Megawati Soekarnoputri itu melarang bagi setiap wakilnya yang ada di Parlemen DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk menggadaikan SK dengan dalih apapun.

Adapun bagi anggota DPRD yang telah terlanjur meminjam uang dengan jalan menggadaikan SK pengangkatannya, maka DPP PDI Perjuangan menginstruksikan agar segera melunasi hutang pinjaman tersebut.

Tertulis dalam SE tersebut, bagi anggota DPRD yang tetap membandel untuk tetap tidak mengindahkan instruksi, maka DPP PDI Perjuangan tidak akan segan untuk memberikan sangsi sesuai dengan peraturan AD/ART Partai. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.