Pemkab Deli Serdang Jual Jalan Desa Rp 1,6 Miliar, Ombudsman Turun Tangan
Harianbisnis.com, Deli Serdang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, diduga menjual Jalan Persatuan 1 di Dusun 11, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal kepada PT Latexsindo Toba Perkasa sebesar Rp1,6 miliar.
Penjualan jalan umum tersebut diduga untuk kepentingan bisnis antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan PT Latexindo Toba Perkasa.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar akhirnya turun ke Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, merupakan salah satu bentuk respon terhadap keluhan masyarakat.
“Kami kemari mencoba untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih detail tentang kasus ini, kita sudah tinjau dan lihat semua dan kemudian kita diskusi dengan warga dan kita sudah meminta beberapa dokumen dokumen terkait,” kata Abyadi Siregar kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Dikatakan Abyadi bahwa mereka telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen terkait dan data hasil tinjauan di lapangan, yang nantinya dokumen dan data tersebut akan dikembangkan kembali oleh Ombudsman.
“Beberapa dokumen dan temuan di lapangan tadi akan kami pelajari, untuk melihat apakah kasus ini bisa kami lanjuti atau tidak,”katanya.
Ia menyebutkan jika kedepannya hasil dari dokumen dan data yang sudah di kumpulkan tersebut merupakan sebuah kewenangan Ombudsman, maka pihak pihak terkait akan segera dikumpulkan untuk membahas permasalahan tersebut. (Rom/hbc)