Berita | 14/12/2025 - 10:15

Pemko Medan Wajib Permudah Pelayanan Adminduk Warga yang Rusak dan Hilang Akibat Banjir

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata mengatakan bahwa dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti KK, KTP dan Akte Lahir, merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki warga.

Tak lupa, politisi Partai Perindo itu menghimbau agar masyarakat Medan yang belum memiliki dokumen kependudukan itu supaya segera mengurusnya ke kantor Lurah atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Saat ini, dokumen itu sangat penting untuk identitas diri untuk keperluan apa saja dalam kehidupan sehari hari. Khususnya KTP karena ibarat sebuah ATM, maka sangat diperlukan terutama bila sakit karena dengan modal KTP sudah bisa berobat,” kata Binsar Simarmata.

Himbauan dan ajakan itu disampaikan anggota DPRD Medan Binsar Simarmata saat melakukan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan di halaman gereja Stasi Catholic Churc St.Francis Xavier, Jalan Abadi, Tj.Rejo, Medan Sunggal , Sabtu (13/12/2025).

Pada kesempatan itu juga, anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, minta kepada Pemko Medan melalui ASN di Kelurahan dan Kepling supaya segera mengakomodir keluhan warga terkait dokumen Adminduk dan dokumen lainnya yang rusak akibat banjir.

“Kita minta Kepling dan Lurah supaya memfasilitasi pengurusan dokumen yang rusak dan hilang saat musibah banjir,” ungkap Sekretaris Fraksi PAN Perindo ini.

“Kepada Kepling diharapkan jemput bola kepada seluruh warganya terkait dokumen yang rusak. Membantu pengurusan ke instansi terlait,” pintanya.

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat ini, sejumlah persoalan mengemukan yang diadukan oleh masyarakat baik bantuan sosial dari pemerintah hingga kerusakan jalandi Gg Seroja Medan Selayang.

Kegiatan ini turut dihadiri, Camat Medan Sunggal Irfan Abdilla, Kepala Lingkungan (Kepling) XX, Sudaryono, Kepling XXIV, Supriyadi dan tokoh masyarakat Penatua J.Rajagukguk.

Camat Medan Sunggal Irfan Abdilla juga tak lupa memberikan himbauan agar masyarakat melengkapi dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti KK, KTP dan Akte Lahir karena sangat diperlukan yang semuanya dapat diurus di Kantor Lurah atau pun Mall Pelayanan Publik.

Diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta. (Rom/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.