Polda Sumut Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi
Harianbisnis.com, Medan- Polda Sumut mengungkap jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi di Jalan SM Raja, Medan, Rabu (27/9/2023) dini hari.
Turut diamankan seorang terduga kurir, RHD (35) dengan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan jual beli satwa dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
“Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan,” kata Hadi kepada wartawan, Jumat (29/9).
Kata Hadi, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus itu untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya
“Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Utan sudah dititip dan dirawat di BKSDA Provinsi Sumut,” pungkasnya. (Rom/hbc)