Polemik Pembangunan Tembok di Jalan Karantina, Kader Muhammadiyah Desak Satpol PP Kota Medan Bertindak
Harianbisnis.com, Medan- Terkait dengan persoalan tembok bangunan di Jalan Karantina, Medan Timur, aktivis mahasiswa mendesak agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Satpol PP untuk segera mengambil tindakan.
“Kita kembali mendapat laporan pihak pengembang melakukan proses pengerjaan diarea lokasi bangunan. Pada hal sudah dilakukan mediasi dihadapan Camat Medan Timur sebagai mana dilansir media untuk menghentikan proses pembangunan, dimana pengembang akan melakukan perbaikan untuk rumah warga yang rusak.Ada apa ini semua,” kata Dewata Sakti, kader muda Muhammadiyah yang juga warga Medan Timur, Minggu (6/10).
Sambung Dewa, dalam persoalan tersebut harusnya pemerintah tidak boleh kalah dengan pengembang.
“Tegas kami sampaikan pemerintah dalam hal ini Pemko Medan jangan kalah dengan pengembang,” ucapnya.
“Dan kami menantang saudara Kasatpol PP Medan secepatnya bertindak dan robohkan pagar bangunan di Jalan Karantina Medan Timur yang tidak sesuai dengan Perwal,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa pihak Forkopimcam sangat abai atas persoalan tembok bangunan di Jalan Karantina, Medan Timur.
“Kita melihat dalam persoalan ini sebenarnya dari aspek hukum saja itu sudah salah. Mereka membangun pagar setinggi 3 meter lebih padahal di dalam Perwal itu dibatasi hanya sampai 2 meter saja dan pagar tembok itu sudah berdiri begitu saja. Dan jelas pihak pengembang sudah mengangkangi aturan tersebut dan seharusnya Satpol PP Medan dengan Camat serta Lurah secepatnya harus merobohkan bangunan pagar tersebut. Tapi, kenapa Forkopimcam yang dipimpin Camat secara langsung abai dan diam, ketika hasil mediasi yang telah disepakati dilanggar ,” ujar Dewata Sakti.
“Saya rasa tidak ada yang boleh bermain mata terhadap persoalan ini karena persoalan ini akan kita lanjutkan sampai rakyat mendapatkan keadilan atas haknya dan hukum harus ditegakkan,” sambungnya.
Sebelumnya sebagaimana dilansir, puluhan warga Jalan Karantina yang didominasi emak-emak menggeruduk Kantor Camat Medan Timur, Jalan H.M.Said, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Senin (30/9) untuk mendesak agar pembangunan diduga jadi kompleks perumahan dihentikan.
Dan pada, Selasa (1/10) atas persoalan itu dilakukan mediasi tersebut selain dihadiri anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri , Camat Medan Timur Noor Alfi Pane, Lurah Durian Harun Siregar, Trantib Kecamatan dan Babinsa turut hadir Awi mewakili pemilik bangunan.
Hasil kesepakatan diambil bersama perwakilan masyarakat, dimana pihak pengembang berjanji akan mengganti segala kerugian yang dihasilkan dari pembangunan tersebut dan akan menghentikan segala aktivitas di area tersebut sampai ditemukan solusi. (Rom/hbc)