iklan SMobile baru
Berita | 11/12/2023 - 17:07

Predator Seksual Anak di Tapteng Kena Ciduk di Jawa Barat

Harianbisnis.com, Tapteng- Usai sudah pelarian Hendri Cahaya Putra alias HCP (26), pria yang diduga mencabuli dan menyodomi puluhan bocah laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya ditangkap.

Setelah sempat masuk DPO atau buron usai kasusnya mencuat akhirnya ditangkap polisi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Pelaku HCP ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kota Bekasi, Jabar,” kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui release medianya, Jumat (8/12/2023).

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan jumlah korban pencabulan Hendri.

Namun sejauh ini sudah ada 8 korban yang membuat laporan. Sementara dari pengakuan pelaku, ada 27 anak yang menjadi korban aksi bejatnya, sedangkan informasi dari masyarakat, ada sekitar 30 anak yang dicabuli-sodomi pelaku

“Dari penyelidikan itu sebanyak 8 orang. Berdasarkan pemeriksaan dari polisi dari 8 orang itu yang disodomi ada 7, satu orang itu hanya dipegangi kemaluannya. (27 orang) itu pengakuan dari pelaku, kalau dari informasi yang ada di masyarakat sekitar 30-an,” ujarnya.

Pelaku Hendri juga mengaku melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2022 dengan menjebak korban dengan modus mengajak main game di ponsel miliknya.

“Dari pengakuannya pelaku sudah melaksanakan hampir setahun, dari 2022 sampe 2023. Modusnya itu pelaku mengiming-imingi anak itu untuk bermain game di HP pelaku. Kemudian, diajak ke rumahnya, pada saat korban bermain game, pelaku melakukan pencabulan,” ujarnya.

Polisi pun masih akan memeriksa apakah pelaku memiliki kelainan seksual mengingat para korban merupakan bocah laki-laki.

“Sedang didalami karena pelaku juga baru tertangkap,” ucap Basa.

Pelaku Hendri kini ditahan di Polres Tapteng dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan HCP diduga mencabuli dan menyodomi 30 bocah laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Dimana berdasarkan laporan : LP / B / 395 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TAPANULI TENGAH / POLDASU tanggal 14 November 2023 dengan waktu kejadian sekitar tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Untuk lokasi kejadian dirumah milik orang tua tersangka di Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kab. Tapteng dan pinggir Pantai Sorkam Desa Pasar Sorkam. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.