Program UHC Lanjut, Daniel Pinem: Akan Terus Kita Perjuangkan
Harianbisnis.com, Medan- Kabar baik bagi warga Kota Medan, karena layanan kesehatan gratis program UHC (Universal Healt Coberage/Cakupan Kesehatan Semesta) Jaringan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) dilanjutkan pada 2024.
“Kami sampaikan bahwa program UHC ini dilanjutkan pada 2024 dan ditampung dalam APBD 2024 yang anggarannya sudah disetujui kemarin,” kata anggota DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Brigjend Zein Hamid Gg Sado, Kel Titi Kuning, Medan Johor, Minggu (26/11).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan dari Data Dinas Kesehatan Kota Medan pada 2022 menyatakan sebanyak 48 rumah sakit di Ibukota Provinsi Sumatera Utara telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Hingga Juni 2023 tercatat sebanyak 7.499 warga Kota Medan menggunakan layanan kesehatan gratis cukup menunjukkan KTP-el dalam program UHC JKMB.
“Program UHC JKMB ini menjadi prioritas untuk kita perjuangkan. Kami juga menjadi bagian terdepan memperjuangkan ini,” ungkap Daniel.
Terkait dengan sistem Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, kata Daniel agar tidak ada lagi rumah sakit yang menolak pasien miskin untuk berobat, jika ini masih terjadi izinnya bisa dicabut.
“Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Dimana ada dua sanksi yang harus dijalani rumah sakit jika menolak pasien kurang mampu yakni sanksi admistrasi berupa teguran dan sanksi pencabutan izin operasional,” ucap wakil rakyat Kota Medan dari Daerah Pemilihan 5 (Kecamatan Medan Johor, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Maimun, Medan Polonia dan Medan Sunggal).
“Jadi melalui Perda No 4 tahun 2012 ini, seluruh rumah sakit di Kota Medan hukumnya wajib melayani kesehatan warga Kota Medan.Kalau ada rumah sakit yang menolak pasien warga Medan agar Pemko Medan mencabut izinnya. Ini sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2012 ,” tegas Daniel Pinem.
Mewakili Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ferry Oliver S menjelaskan sesuai prosedurnya, jika ada warga Kota Medan yang sakit harus terlebih dahulu datang ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), karena Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama.
Namun jika dari hasil pemeriksaan bapak – ibu harus dilakukan berobat lanjutan ke rumah sakit, maka pihak Puskesmas akan merujuknya ke rumah sakit.
“Tapi jika ada warga yang sakit parah atau urgen, maka bisa langsung berobat ke rumah sakit. Memang begitulah alur prosedurnya untuk berobat gratis menggunakan KTP,” katanya. (Rom/hbc)