iklan SMobile baru
Berita | 28/08/2023 - 17:21

Program UHC, Robi Barus: Anggota Dewan Wajib Menyampaikan Perda Ini

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan, Robi Barus, SE, M.AP menyebut pelayanan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu saat ini mengarah lebih baik.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya program Universal Health Coverage (UHC). Yang mana, masyarakat cukup membawa KTP sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan, Robi Barus saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Ahmad Yani VII, Medan Barat, Minggu (27/8).

“Dalam hal ini ada prosedur yang harus dilalui. Bukan ketika sakit kita langsung bawa KTP, bukan begitu. Tapi ikuti dulu tahapannya. Datang ke faskes (fasilitas kesehatan) terdekat, kemudian minta rujukan dan kalau dapat rujukan itu, barulah ditangani lebih serius di rumah sakit, kecuali jika kondisi darurat bisa langsung ke rumah sakit ,” paparnya.

Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Medan ini menambahkan, anggota dewan berkewajiban menyampaikan perda ini berikut isinya kepada masyarakat.

Seperti diketahui Perda No 4 Tahun 2012 terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal.

Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.

Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Untuk kegiatan tersebut dihadiri, Maswan Harahap, Lurah Kesawan beserta ratusan masyarakat. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.