Pukuli Anggota Panwascam, Dua Pelaku Diciduk Polisi
Harianbisnis.com, Medan- Tak butuh waktu lama akhirnya dua orang pelaku penganiayaan Panwas Kecamatan Medan Baru berhasil diciduk polisi.
Ada pun kedua pelaku yang ditangkap, yakni Cristian Hadi Chandra Halawa (35) warga Jalan Gitar Medan dan Kesatria Fernando Sitepu (30) warga Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Medan Baru.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Resrkrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang dalam paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1) mengatakan, bahwa tersangka diamankan, Minggu (14/1) sekitar pukul 15.00 WIB di AJ Cafe, Jalan Jamin Ginting , Kelurahan Titi Rantai, Medan Baru.
Sementara yang mengamankan tersangka adalah Polsek Medan Baru, sedangkan dari tangan tersangka tidak ada diamankan barang bukti.
Modus operandinya, terjadinya tindakan pidana penganiayaan, Sabtu (13/1) sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Jalan Dr Mansyur yang merupakan ruko tim sukses salah satu peserta pemilu, di mana pada saat itu korban (pelapor) Annur Raja Napator Siregar (30) warga Jalan Seruling Medan mendapatkan informasi bahwa adanya keramaian di lokasi tersebut.
Selanjutnya, pelapor mendatangi salah satu pelaku lalu pelapor mengatakan, bahwa dia dari Panwas Kecamatan Medan Baru dan dijawab pelaku sedang ada perlombaan lalu pelapor permisi melakukan ingin mengambil dokumentasi, membuat pelaku marah dan langsung berteriak meminta pelapor menghapus foto tersebut.
Lalu para pelaku langsung memiting dan memukuli pelapor. Kemudian pelapor ditarik dengan cara dipiting para pelaku dari lokasi sampai ke Jalan Harmonika, Medan.
Di sana pelaku melakukan pemukulan lagi dan menghajar pelapor. Pelapor sadar dipukuli berusaha melarikan diri dari lokasi dengan bantuan warga dan pelapor menyadari ponselnya telah hilang.
Pelapor mengalami memar dan bengkak pada seluruh wajah. Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Sementara itu, keterangan dari tersangka Cristian Hadi Candra terjadi kesalahpahaman yang mana korban yang merupakan anggota Panwas Kecamatan Medan Baru merekam kegiatan yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh calon anggota DPD RI Dr Badikenita Br Sitepu.
Kombes Teddy Marbun meminta kepada warga Medan tidak main hakim sendiri.
“Pihak kita akan merespon cepat untuk menciptakan rasa aman di masyakarat Medan,” ucapnya.
Dan para tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (1) Subs 170 Ayat (1) Yo 351 KUHP. (Rom/hbc)