Punya Istri Dua Duit Menipis, Kades Ini Gelapkan Dana Desa
Harianbisnis.com, Paluta- Ada-ada saja tindakan yang dilakukan AHH (50) eks Kepala Desa (Kades), di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Ia ditangkap pihak kepolisian karena diduga gelapkan APBDes yang bersumber dari dana desa (DD) TA 2018 senilai Rp449.752.593 atau nyaris Rp450 juta.
Namun, dana yang diambil bukan untuk keperluan desa, tapi untuk kebutuhan biayai dua istrinya.
“Ia (AHH) terpaksa melakukan penyalahgunaan APBDes, salah satunya untuk biayai keluarga dua dapur atau dua istri,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dan Kanit Tipikor, Iptu Said Rum Fadhillah, Rabu (8/11/2023) melalui siaran persnya.
Eks Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, mengaku tilep APBDes dari DD TA 2018 untuk biayai dua istri.
Turut hadir saat dihadapan wartawan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Daerah Paluta.
Kapolres juga menjelaskan, beberapa dugaan penyimpangan yang melibatkan AHH.
Di mana, kata Kapolres, dari hasil audit APIP, AHH terbukti tidak membayarkan honor perangkat desa. Kemudian, AHH tidak membayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah desa.
“Lalu, tersangka tidak membayarkan kegiatan pembangunan sumur atau tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018,” papar Kapolres.
Sebelumnya, sebut Kapolres, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tapsel. Dan pada Rabu (2/8) lalu, pihaknya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Awalnya, ada Dumas ke kami, yang mengadukan, tersangka tidak membayarkan honor beberapa perangkat desa. Lewat serangkaian penyelidikan, kami naikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Menurut Kapolres, peningkatan status tersangka ini juga berdasar hasil audit dari APIP.
Usai audit, pihaknya lakukan gelar perkara di Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Jumat (20/10) lalu.
“Dan, pada 21 Oktober 2023, kami tetapkan saudara AHH sebagai tersangka. Untuk kemudian, kami lakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka,” katanya.
“Ia (AHH-red) kami sangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi,” tutupnya. (Rom/hbc)