iklan SMobile baru
Berita | 4/03/2024 - 18:52

Rekapitulasi Suara di KPU Medan Molor, Dugaan Caleg ‘Belanja Suara’ di PPK Menguat

Harianbisnis.com, Medan- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, dengan batas waktu hingga 5 Maret molor. Pasalnya, masih banyak kotak suara yang nyangkut di Panitia Petugas Kecamatan (PPK).

Untuk tenggat waktu pengiriman hasil oleh PPK ke KPU Medan 2 Maret 2024 sudah terlewati. Parahnya, hingga Minggu 3 Maret 2024 pukul 24.00 Wib sejumlah PPK belum juga mengirim kotak suara ke KPU Kota Medan.

Persoalan nyangkutnya kotak suara di sejumlah PPK semakin menguatkan dugaan transaksi jual beli suara. Sejumlah Caleg diduga masih “belanja suara” demi pergeseran suara untuk mendapat kuota kursi di DPRD Medan.

Dari catatan harianbisnis.com, di Kecamatan Medan Sunggal dugaan terjadinya pergeseran suara dari 369 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke beberapa caleg NasDem, Golkar dan Perindo terjadi.

“Luar biasa kali bang, suara caleg NasDem, Golkar dan Perindo naik kali di D-hasil, dan beda kali dari hasil rekap C1 TPS,” ujarnya salah seorang saksi berisnial IH.

Ia pun mengirimkan foto perbedaan perolehan suara antara hasil C1 TPS dengan hasil di D-hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh PPK Medan Sunggal.

“Ini bang buktinya, caleg NasDem suaranya di TPS 09, Sei Sikambing B, kosong tapi bisa di D-hasil dapat 11 suara,” ujarnya seraya terbahak mengatakan PPK Medan Sunggal aneh.

Imbasnya, proses penghitungan ulang dilakukan.

Di Kecamatan Medan Tembung setelah sempat viral hilangnya plano, proses penghitungan belum selesai dilakukan pihak PPK Medan Tembung.

“Dari sejak tanggal 1 Maret proses penghitungan belum selesai, bang. Ditanggal 1 Maret malam ditunda menjadi tanggal 2 Maret menjadi tanggal 3 Maret, tapi saat dijanjikan pukul 09.00 Wib ditunda menjadi pukul 14.00 Wib. Saat proses pembacaan hasil Presiden dengan alasan berkas salinan suara yang difotocopy belum siap ditunda pukul 21.00 Wib, tapi proses penghitungan tidak lagi di halaman, tapi di Aula Kantor Camat Medan Tembung. Aneh sekali, tapi malam kembali ditunda menjadi tanggal 3 Maret, tolonglah kepada tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyelidiki ini ada dengan PPK Kecamatan Medan Tembung,” ucap salah seorang saksi parpol yang minta namanya tidak disebutkan.

Beberapa persoalan saat ini memang timbul di beberapa kecamatan.

Pihak KPU Medan telah mengagendakan tahapan Rapat Pleno Terbuka perhitungan suara Pemilu dan Pileg tingkat Kota Medan mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2024. Sementara hingga 3 Maret 2024 malam, Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan  di LePolonia Hotel baru merampungkan perhitungan suara 5 Kecamatan dari 21 Kecamatan di Kota Medan.

Artinya, jadwal untuk rekapitulasi untuk 16 Kecamatan lagi hanya menyisakan waktu 2 hari lagi sesuai jadwal batas 5 Maret 2024.

Masih dalam pengamatan wartawan, tentu, dengan batas waktu 2 hari untuk menyelesaikan 16 Kecamatan diprediksi tidak akan rampung. Karena, untuk penyelesaian 5 Kecamatan saja sangat bertele tele. Seperti, saat rapat pleno, banyak protes dari para saksi karena terjadi selisih suara yang dilaporkan PPK dengan rekap yang diterima saksi.

Hal itu menguatkan dugaan kecurangan untuk memenangkan Caleg tertentu.

Dan, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi, Ketua KPU Medan Mutia Atiqh menyampaikan dihadapan saksi terjadinya berbagai kesalahan dikarenakan kurangnya pemahaman petugas PPK terkait prosedur dan tata cara rekapitulasi di TPS dan PPK.

Dalam rapat pun tercetus ocehan para saksi, menuding kinerja PPK terkesan lambat tidak profesiol sehingga berpeluang rawan kecurangan.

Menyikapi hal diatas, anggota KPU Medan selaku devisi Perencanaan Data dan Informasi, Saut Haornas Sagala kepada wartawan , Minggu (3/3) mengatakan, pihaknya tetap berupaya merampungkan rekapitulasi perhitungan suara sesuai batas waktu 5 Maret 2024. Bila hal tersebut terpaksa molor akan berkordinasi dengan pihak Bawaslu.

Diakuinya, hal itu dikarenakan lambatnya kinerja PPK. Pada hal sejak awal sudah diingatkan agar melaksanakan tugas lebih maksimal dan bertanggungjawab agar tidak minimbulkan kerja tambahan.

“Tetap kita arahkan kerja lebih teliti dan menghindari persoalan hukum,” ujarnya.

Diketahui, hingga Minggu (3/3) KPU telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara dari 5 PPK  yakni Kecamatan Medan Baru, Medan Barat, Medan Tuntungan, Medan Selayang dan Medan Perjuangan.

Sedangkan untuk Senin (4/3) pagi dilanjutkan Kecamatan Medan Belawan, Medan Helvetia, Medan Area dan Medan Maimun dengan sistem paralel dengan membuka dua area pleno penghitungan untuk mempercepat proses penghitungan karena terbatasnya waktu. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.