iklan SMobile baru
Berita | 12/07/2024 - 10:38

Sembilan Bulan Kasus Dugaan Penipuan Tanah Tak Diproses Polrestabes Medan, IRT Datangi Propam Polda Sumut

Harianbisnis.com, Medan- Sudah hampir sembilan bulan lebih, laporan atas dugaan penipuan tanah di Polrestabes Medan tidak berjalan. Hal ini dialami, Ardilla seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jln P.Seram, Belawan, Medan Belawan.

Ada pun laporan yang tidak diproses oleh pihak Polrestabes Medan tertanggal 8 Februari 2023 dengan no laporan LP/B/164/II/2023/ SPKT/ Polda Sumut yang terkait dengan Pasal 378 KUHP tanggal 24 Desember 2022 dengan objek perkara di Dusun XI, Jalan Mesjid Gg.Damai, Deli Serdang dengan terlapor berinsial S.

Tak terima laporan terkesan diabaikan, Ardilla dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya Agus P Aruan, SH ( Pangkonam), Daniel Kevin Situmorang,SH dan Fernananda Hutabarat, SH mendatangi Propam Polda Sumut, Rabu (10/7).

“Pada Rabu tertanggal 10 Juli kami sebagai kuasa hukum dari ibu Ardila mendatangi Propam Polda Sumut untuk melaporkan atas apa yang dialami klien kami. Karena lamanya proses kerja dari penyidik Polrestabes Medan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/7).

Dikatakan Aruan bahwa kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut hingga akhirnya diteruskan kepada penyidik Polrestabes Medan.

“Peristiwa ini kita laporkan pada tanggal 8 Februari 2023 dengan no laporan LP/B/164/II/2023/ SPKT/ Polda Sumut yang akhirnya disposisi atau diteruskan kepada penyidik Polrestabes Medan,” ucapnya.

“Hampir sembilan bulan lebih berjalan kasus ini tidak ada progres apa pun dari pihak Polrestabes Medan. Ada apa semua ini begitu buruknya penegakan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu,” sambungnya.

Ia tegas mengatakan bahwa pihak penyidik di Polrestabes Medan tidak serius menangani kasus tersebut.

“Polrestabes Medan tegas kami nyatakan tidak profesional dan tidak serius atas laporan dari masyarakat. Dan ini kami nyatakan tidak menjalankan amanah dari Bapak Kapolri dengan motto Presisi,” tegas Aruan.

Sambung Aruan bahwa penyidik juga tidak menjalankan dari amanah Perkap No 6 Tahun 2019.

“Atas dasar ini kami mendesak kepada Kapolda Sumut agar bisa memberikan sebuah kepastian hukum kepada masyarakat. Terutama atas laporan klien kami jangan sampai abai hingga meninggalkan sebuah catatan atas banyaknya persoalan hukum masyarakat di Sumatera Utara karena ini tugas terakhir sebagai Kapolda Sumut Kapolda Sumut Bapak Komjen Agung Setya Imam Effendi,” tutupnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.