Suami di Madina Nekat Bayar Tiga Pria untuk Berhubungan Badan dengan Istri
Harianbisnis.com, Medan- Demi memenuhi hasrat seksnya, suami di Madina nekat membayar tiga orang pria yang berprofesi supir untuk mengilir istrinya.
Kedua pasutri itu pun juga membuat video.
Kini, pasangan suami istri itu harus berurusan dengan polisi akibat tindakan asusila tersebut.
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto memerinci ketiga orang tersebut adalah AMN, R dan ME. Ketiganya berprofesi sebagai sopir serta telah memiliki istri dan anak, Kamis (19/12).
Ia memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik RT dan ID merupakan pasangan suami istri yang memiliki anak lima orang.
Dari keterangan yang diperoleh perbuatan yang dilakukan RT (44) atas persetujuan dari suaminya ID (51) yang menyuruh untuk membuat rekaman video RT saat berhubungan badan dengan laki-laki lain, yang bertujuan untuk memenuhi hasrat sexsual ID.
Ia mengatakan pelaku ID membayar pria lain itu dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 200-500 ribu. Bahkan, pelaku juga mencarikan penginapan untuk lokasi pelaku berhubungan badan dengan istrinya.
“Pelaku lain yang dibayar dia, jadi dia (si perempuan) cari orang yang mau berhubungan badan sama dia. Kemudian difasilitasi (ID), misalnya di hotel. Lalu, dibayar, bayarannya berkisar Rp 200-500 ribu ,” paparnya seraya mengatakan kedua pasutri ini ditangkap pada Selasa (17/12).
Sementara itu RT mengaku video rekaman dirinya berhubungan sex dengan dua laki – laki sekaligus beredar setelah Handphone (HP) yang digunakan untuk merekam aksi porno itu hilang pada Juli 2024 lalu.
Terkait pengakuan RT, ID membenarkan bahwa yang menyuruh RT membuat rekaman video itu adalah ID sendiri untuk memenuhi hasrat seksualnya.
“Benar telah menyuruh istri untuk berhubungan seksual dengan laki-laki lain dan merekam video” ucapnya.
Ia mengatakan pelaku ID ini memang memiliki kelainan seks. Sebab, pelaku akan bernafsu jika melihat video istrinya berhubungan badan dengan pria lain. Bahkan, pelaku meminta yang menjadi pemeran wanita dalam video porno itu harus istrinya, bukan orang lain.
” Kenapa seperti itu, karena hasrat birahinya si laki-laki bisa timbul dengan nonton video porno itu. Sayangnya video porno itu harus istrinya. Jadi memang diakui tersangka, suaminya ini ada kelainan, suaminya tidak bisa berhasrat untuk berhubungan kalau tidak ada video itu,” ujarnya.
Perwira pertama Polri itu mengatakan pelaku ID tidak ada bersama dengan istrinya saat berhubungan badan itu. Namun, pelaku ID selalu meminta istrinya merekam aksi berhubungan badan dengan pria lain tersebut.
“Tidak berada di lokasi, hanya saja setiap mau berhubungan badan, dia selalu menyampaikan kepada suaminya. Suaminya sampaikan nggak papa, yang penting ada videonya,” ujarnya.
Dipaparkanya, ada dua video porno RT yang beredar. Video itu beredar di medsos pada Sabtu (14/12).
Dua video itu, kata Bagus, menunjuk saat RT berhubungan badan dengan pria lain. Pada video pertama, RT berhubungan dengan pelaku AMN. Sementara pada video kedua RT berhubungan dua pria sekaligus, yakni R dan ME.
Namun untuk ketiga orang pelaku yang berhubungan RT, yakni ; AMN, R dan ME saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RT dan ID yang mana keduanya merupakan pasangan suami istri warga Jalan Sibaitang Kelurahan Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan telah dilakukan penahanan dan terhadap keduanya diterapkan pasal berlapis, RT dijerat dengan Pasal 34 Jo Pasal 8 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Porno grafi.
Sedangkan untuk tersangka ID dijerat dengan pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 Jo Pasal 56 KUHP. (Rom/hbc)