Berita | 27/01/2026 - 17:37

Tak Punya PBG, Komisi 4 DPRD Medan Rekomendasi Bangunan di Jalan Brigjen Zein Hamid Disegel

Harianbisnis.com, Medan- Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait masalah salah satu bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Brigjen Zein Hamid Lingkungan VII samping Gg Dermawan, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, di ruang Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (27/1/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak turut didampingi anggota Komisi 4 Edwin Sugesti dan Antonius Devolis Tumanggor memberikan rekomendasi kepada Pemko Medan untuk menyegel bangunan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut hadir masyarakat yang keberatan atas berdirinya bangunan tersebut, Mukhlis yang didampingi Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan, Suwarno dan Sekretaris Zullifkar AB dan para pengurus.

Dalam hal ini, Paul Mei Anton menegaskan bahwa Pemko Medan harus tegas dalam bersikap bila memang bangunan yang berdiri tidak memiliki PBG.

“Memang benar pemilik bangunan sudah beritikad baik untuk mengurus PBG, tetapi Dinas Perkim jelas menolak permohonan izin yang diajukan. Jadi jelas, bangunan itu tidak memiliki PBG dan harus disegel,” tegas Paul pada RDP yang turut dihadiri pemilik bangunan, Michael, perwakilan Dinas Perkim, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, SatPol PP, Kecamatan Medan Johor, dan Kelurahan Titi Kuning tersebut.

Ia juga merekomendasikan kepada Michael dan Mukhlis agar menyisihkan sebahagian lahan yang dimiliki untuk dipergunakan sebagai gang kebakaran.

“Sesuai ketentuan, harus ada gang kebakaran. Itu bukan hanya kewajiban dari saudara Michael, tetapi juga warga lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Mukhlis mengatakan bahwa pihaknya keberatan atas keberadaan bangunan milik Michael. Pasalnya, bangunan tersebut tidak memiliki PBG dan gang kebakaran.

“PBG nya tidak ada, gang kebakarannya juga tidak ada. Dia (Michael) mendirikan bangunan di atas gang kebakaran, itu melanggar aturan,” keluhnya.

Sementara itu, Michael mengaku telah mengurus PBG atas bangunan yang didirikan. Akan tetapi, permohonan yang diajukan ditolak oleh Dinas Perkim.

“Izin PBG sudah saya urus, tetapi ditolak Dinas Perkim. Saya nggak tahu apa alasannya,” katanya.

Terkait pernyataan Michael, Komisi 4 pun meminta perwakilan Dinas Perkim Kota Medan yang hadir untuk menjelaskan alasan menolak permohonan izin PBG yang diajukan.

Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Perkim Kota Medan, mengatakan bahwa ukuran lahan yang dimiliki Michael seluas 4×15 meter.

Sementara, roilen bangunan dari bagian depan lahan menuju belakang sepanjang 10 meter dan untuk bagian belakang lahan dipotong sempadan garis sepanjang 1,5 meter.

“Artinya hanya tersisa lahan seluas 4×3,5 meter. Untuk itu kami tidak bisa mengeluarkan izin PBG,” pungkasnya. (Rom/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.