iklan SMobile baru
Berita | 17/05/2023 - 00:48

Tangis Oknum TNI Usai Dituntut Hukuman Mati Karena Bawa 75 Kilo Sabu

Harianbisnis.com, Medan- Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dituntut pidana mati usai didakwa membawa (kurir) 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Mendengar hal itu, Sertu Yalpin langsung menangis.

Di persidangan, Sertu Yalpin Tarzun hadir di sidang tuntutan menggunakan kursi roda karena sakit stroke.

Sertu Yalpin terlihat menangis sembari menyeka air matanya usai mendengar tuntutan hukuman mati. Bahkan isak tangisnya sesekali terdengar ke pengunjung saat oditur membacakan tuntutannya.

Dalam persidangan secara militer itu, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

“Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Selasa (16/5).

Menurut Oditor, hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

Setelah oditur membacakan tuntutannya, hakim ketua Kolonel Asril Siagian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan pada pekan mendatang.

Sementara dalam kasus ini, selain 2 oknum TNI ini ada juga 2 warga sipil yang ikut terlibat, yakni  Yogi Saputra Dewa dan Syahril juga dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua oknum TNI itu mengaku disuruh oleh Zack (DPO) untuk menjemput narkotika di Asahan dan mengantarkannya ke Medan dengan upah Rp150 juta.

Setelah menerima barang haram tersebut kedua oknum TNI mengantarkannya kepada terdakwa Yogi dan Syahril di Medan. Namun naasnya, perbuatannya sudah tercium oleh petugas polisi dan keduanya ditangkap oleh Mabes Polri. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.