Terkait Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Geledah Kantor PT ANR
Harianbisnis.com, Medan- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara, telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Almira Nusa Raya (ANR) yang terletak di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, yang diduga sebagai pemilik gudang penyimpanan bahan bakar solar ilegal yang melakukan kerjasama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan, yang diduga menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal yang tidak jauh dari kediamanya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota dari Dit Reskrimsus Polda Sumut juga melakukan penggeledahan terhadap rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang beralamat di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
Berdasarkan hasil penggeledahan terbaru yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut, disita beberapa bukti. Seperti kwitansi, rekening koran, buku tabungan, hingga STNK.
Untuk kwintasi sendiri tertulis berbagai kwintasi pembayaran sejumlah uang dari puluhan juta hingga ratusan juta.
“Benar penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5).
Untuk lokasi penggeledahan dirumah membenarkan ada beberapa bukti.
“Penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan melibatkan penyidik dari Subdirektorat Tindak Pidana Terhadap Kekayaan Negara, Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana Keuangan (Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep) berlangsung selama lima jam.
Hasil dari penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Almira (ANR) mengakibatkan penyitaan sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,” papar Hadi seraya mengatakan bahwa Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.
Penggeledahan sendiri dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi, AKBP AH telah mengakui bahwa dirinya menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023.
Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa rumah AKBP AH berdekatan dengan gudang tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait besaran uang yang diterima oleh AKBP AH. (Rom/hbc)