iklan SMobile baru
Berita | 3/05/2023 - 02:45

Tewasnya Wanita di Bandara Kualanamu, Publik Wajib Mengawal Kasus Ini

Harianbisnis.com, Medan- Dwi Ngai Sinaga, SH menyoroti Bandara Kualanamu, Deli Serdang yang telah memakan korban.

“Jika dilihat dari CCTV yang beredar di media sosial (medsos) terkait dengan jatuhnya Asiyah Sinta Hasibuan warga Jalan Garuda, Kelurahan Sei Kambing, Medan Sunggal, maka disini kita sampaikan ada sistem yang salah. Karena seharusnya disetiap bandara itu ada penempatan para petugas. Setingkat mall saja ada penempatan petugas atau security,” kata Dwi kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

Atas hal itu, kata Dwi dalam persoalan tersebut sistem manajemen di Bandara Kualanamu harus dilakukan pembenahan.

Dari sisi hukum, kata Dwi bahwa proses penegakan hukum tetap harus berjalan, walau pun kecil kemungkinan adanya penetapan tersangka.

“Kita mendesak proses hukum harus dilakukan.Dimana rasa keadilan hukum harus dapat dirasakan keluarga.Jangan kasus ini berjalan ditempat ,” tegas Dwi.

Dalam hal ini, Dwi sependapat dengan pernyataan Hotman Paris Hutapea.

“Untuk proses hukum ini kita patut apreasi kepada Hotman Paris Hutapea yang telah bersedia mendampingi keluarga almarhum Asiyah Sinta Hasibuan mendapatkan rasa keadilan hukum,” kata Dwi.

“Berbagai fakta telah ditemukan baik rekaman CCTV hingga temuan pihak Ombusdman Sumut.Kesalahan itu patut kita duga ada pada pihak Bandara Kualanamu, ” sambungnya.

Dwi juga mengatakan bahwa publik harus dilibatkan agar kasus tersebut dapat segera tuntas.

“Bagaimana pun publik harus mengawal kasus ini. Karena semuanya tidak terlepas bahwa Bandara Kualanamu saat ini memakai sistem Build Operate Trasfer (BOT) antara PT Angkasa Pura (AP) II dan GMR Airports Consortium, perusahaan asal India. Maka akan banyak tekanan nantinya,” ucapnya.

Hal ini tidak terlepas, kata Dwi bahwa pihaknya pernah melakukan somasi kepada Bandara Kualanamu karena adanya persoalan hukum, tapi mendapat penolakan.

“Berkaca dari apa yang kami alami untuk sebuah somasi saja PT Angkasa Pura II pernah melakukan penolakan, dengan alasan Bandara Kualanamu telah ditangani perusahaan asal India. Atas dasar pengalaman inilah, kami berharap publik kembali kita ajak mengawal kasus ini,” ucap Dwi.

Ia menyakinkan perjalanan kasus itu pun kemungkinan besar bisa berjalan dengan perdamaian.

“Begitu kuatnya akan berbagai faktor di Bandara Kualanamu karena telah ditangani perusahaan besar dari luar, maka kita yakin hanya berjalan damai. Karena dari sisi pidana bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP Pidana dan aspek peraturan lainnya, tapi siapa yang akan dijadikan tersangka. Ini sebuah pertanyaan besar. Dan jika nantinya proses hukum damai, maka publik akan memberikan stigma Bandara Kualanamu bandara yang buruk atau berbagai istilah lainnya,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.