Uang Proyek ‘Lampu Pocong’ Telah Dikembalikan
Harianbisnis.com, Medan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pengembalian pembayaran kerugian negara senilai Rp 7,8 miliar lebih terkait proyek gagal “Lampu Pocong” yang dikerjakan rekanan Pemko Medan.
Sebanyak 3 kontraktor proyek lampu pocong telah mengembalikan uang dari proyek yang dinyatakan total loss (proyek gagal) oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Ada pun ketiga kontraktor itu yakni CV Sinar Sukses Sempurna, CV Biro Teknik Pembangunan dan CV Triva Mangun Mandiri.
Pengembalian tersebut setelah dilakukan penagihan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kepada pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
“Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK telah memberikan Surat Kuasa kepada Kejari Medan selaku Pengacara Negara untuk melakukan penagihan terhadap 3 rekanan yang belum mengembalikan kepada Pemko Medan,” ungkap Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12).
Ia mengatakan berangkat dari Surat Kuasa Kejari Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penagihan kepada 3 rekanan yang belum mengembalikan dari total seluruhnya 8 kontraktor.
Adapun pengembalian pembayaran terhadap paket penataan lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan yakni Jl Sudirman, Jl Diponegoro dan Jl Imam Bonjol yang tidak mendapat pengakuan aset sesuai Laporan hasil audit.
Dengan telah disetorkannya pengembalian pembayaran terhadap paket pekerjaan lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan itu, jaksa pengacara negara sudah berhasil memberikan bantuan hukum non litigasi kepada Pemko Medan.
Sementara, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan, karena telah membantu dalam pengembalian uang proyek.
Selanjutnya, kata Bobby, uang tersebut akan disetorkan Pemko Medan ke Bank Sumut. (Rom/hbc)