Warga Medan Tuntungan: Dokter Belum Tahu Sakit Saya Apa, Sudah Dikasih Obat
Harianbisnis.com, Medan- Warga Kelurahan Lau Cih mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang dinilai masih buruk. Keluhan ini dilontarkan warga saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs Daniel Pinem, Sabtu (27/1/24) di Balai Zeqita, Jln Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih, Medan Tuntungan.
Seperti diungkapkan Nixon Pinem warga Lau Cih yang menilai pelayanan rumah sakit masih buruk.
Ia membeberkan beberapa waktu lalu dia berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Medan. Setelah diperiksa dokter, dirinya lalu menerima obat, namun anehnya dokter belum mengetahui jenis penyakitnya.
“Saya dikasih obat, tapi anehnya dokter belum mengetahui penyakit saya. Jadi kenapa saya dikasih obat?” ungkapnya di acara yang dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Begitu juga beberapa warga lainnya mengeluhkan pelayanan fasilitas kesehatan puskesmas dan rumah sakit. Warga berharap ada perbaikan pelayanan kesehatan dari petugas kesehatan.
Apalagi sekarang telah ada Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang merupakan program kesehatan milik Pemko Medan.
“Kami berharap melalui UHC ini pelayanan kesehatan jadi membaik, bukan malah makin buruk karena berobat gratis,” harap warga.
Menanggapi keluhan terhadap pelayanan rumah sakit, Daniel menyesalkan hal ini terjadi, karena warga berobat ke rumah sakit untuk mencari tahu apa penyakitnya.
“Apalagi penyakit tidak ditemukan tapi diberi obat, ini kan aneh. Jadi kami harap hal-hal seperti ini bisa dibenahi pemerintah,” tandas Daniel Pinem yang kembali maju pada Pemilu Legislatif 2024 melalui Dapil V Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Polonia dan Kecamatan Medan Sunggal.
Terkait harapan warga terhadap program kesehatan UHC, Daniel Pinem memastikan program ini diperuntukan bagi seluruh warga Medan, khususnya yang tidak mampu.
“Melalui UHC, warga bisa berobat dengan hanya menggunakan KTP atau KK Medan. Prosedurnya seperti BPJS Kesehatan yakni warga berobat ke puskesmas, namun bila dinilai urgent maka dirujuk ke rumah sakit,” kata dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan tersebut.
Dijelaskannya juga, program UHC merupakan implementasi dari Perda Sistem Kesehatan Kota Medan yakni pemerintah memberikan pelayanan kesehatan kepada warga.
“Karenanya mari kita manfaatkan program ini agar tujuan Perda Sistem Kesehatan yakni meningkatkan taraf kesehatan warga dapat tercapai,” pungkasnya.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Rom/hbc)