634 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Dimusnahkan
Harianbisnis.com, Belawan- Sebanyak 634 bal pakaian bekas dan sepatu, beserta 15 karung herbal dimusnahkan di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), Belawan, Senin (10/4/2023).
“Ada 634 bal baju dan sepatu bekas yang dimusnahkan serta 15 kantong rempah-rempah dan obat-obatan jenis herbal,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), Parjiya.
Ia mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan umumnya milik Negara hasil penindakan tahun 2020-2022 dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Nilai barang yang kita musnahkan ini sekitar Rp1,2 miliar. Jenis barang yang kita musnahkan ada pakaian bekas dan sepatu bekas dengan jumlah 634 bal serta obat-obatan herbal sebanyak 15 karung,” terang Parjiya.
Ia menjelaskan pemusnahaan ini untuk menghilangkan nilai ekonominya dan untuk mengedukasi serta menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak memasarkan barang yang sama.
“Kita minta kepada pelaku dan pelanggan akan kita beri efek jera, karena tindakan ini dilakukan secara bersama dengan aparat hukum yang lain. Tujuannya, keberadaan barang-barang bekas ini seminimal mungkin dapat diatasi untuk menumbuhkan produk industri dalam negeri seperti UKM,” tegasnya
Pemusnahan ini, sambung Parjiya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
“Perlu kita ketahui, peredaran pakaian bekas dan sepatu bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK karyawan, media pembawa penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa,” katanya. (Rom/hbc)