Binsar Simarmata Dengar Curhat Warga Soal Sulitnya Pinjaman KUR
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata menerima keluhan warga terkait sulitnya pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) terutama bila sudah usia uzur.
“Saya merupakan peminjam yang baik ke bank, tapi karena faktor usia sudah 60 tahun sudah tidak meminjam KUR ,” keluh Terkelin Surbakti.
Keluhan terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Minggu (19/1/2025) di
Kompleks Gereje Santo Laurentius Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.
Terkait dengan persoalan tersebut, kata Binsar bahwa seluruh keputusan dan aturan sepenuhnya kebijakan dari perbankan.
” Tapi disini bank harusnya memiliki sebuah kebijakan sesuai harapan dari Bapak Presiden dalam program asa cita agar UMKM bisa bangkit, tumbuh dan berkembang.Maka dari sejak awal kita telah menyuarakan agar peminjaman KUR janngan lagi memakai jaminan,” kata politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Didalan kegiatan tersebut sejumlah kaum ibu juga berharap adanya perhatian terkait dengan usaha minyak karo.
Untuk terkait dengan usaha, Binsar berharap agar dibentuk kelompok usaha.
” Adanya keinginan ibu-ibu agar usaha minyak karo yang dibuat, mari kita kobalorasi membentuk kelompok usaha,” kata Binsar.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Muhammad Pasi mewakili Camat Medan Tuntungan dan France Sidauruk dari Dinas Koperasi UMKM Medan.
Terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menurut France Sidauruk bahwa perda tersebit mengatur kriteria usaha berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal usaha hingga Rp1 miliar, usaha kecil antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, kriteria hasil penjualan tahunan untuk usaha mikro adalah hingga Rp2 miliar, usaha kecil antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar, dan usaha menengah antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar sebagaimana yang tertulis dalam Perda nomor 3 Tahun 2024 ayat 5.
“Usaha mikro, kecil, dan menengah harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya,” katanya.
Terkait dengan bantuan usaha, kata France bahwa masyarakat dapat dibantu melalui modal KUR atau LPDP ( pinjaman yang bunganya rendah).
Muhammad Pasi mewakili Camat Medan Tuntungan bahwa pihaknya akan proaktif dalam membantu dalam pengurusan NIB.
“Untuk usaha minyak karo kita akan bantu melalui koperasi dengan packing yang rapi,” katanya menyingkapi keinginan warga dalam pemasaran minyak karo. (Rom/hbc)