
Citraland Bakal Rumahkan Karyawan Bila Terdampak Kasus Deli Megapolitan yang Diselidiki Kejagung
Harianbisnis.com, Medan- Citraland Gama City Medan akhirnya buka suara terkait dugaan penggelapan tanah untuk kota swasta Deli Megapolitan yang diselidiki Kejaksaan Agung. Melalui humasnya, Citraland mengklaim tidak ada bersengketa terkait lahan mereka.
Deny, Humas Citraland Gama City Medan yang terletak di seputaran kampus UIN Sumut dan UNIMED mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti.
Dikatakannya, Ciputra Grup memiliki 10 titik lahan di Sumatera Utara. Dan untuk titik yang berada di Citraland Gama City Medan, pihaknya yakin tidak ada masalah.
“Perlu diketahui, Ciputra Group memiliki 10 titik lahan di Sumatera Utara. Untuk lahan yang berada di Citraland Gama City, kami yakin tidak ada yang bersengketa karena dimiliki oleh pihak swasta. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat bisa langsung menghubungi kantor PT. Ciputra di Hotel JW Marriott,” ungkap Denny kepada wartawan.
Deny menambahkan terkait dampak pemberitaan Kejagung terhadap operasional, manajemen belum merasakan pengaruh langsung di lapangan.
“Kalau pun ada dampak, tentu kami sudah mengambil langkah, termasuk kemungkinan merumahkan karyawan,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan penggelapan tanah di Sumatera Utara yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp300 triliun.
Ada surat perintah penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 telah terbit sejak 10 Juni 2025, ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus.
Modus penggelapan itu, penguasaan lahan tanpa proses legal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi bahwa sertifikat diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.
Dugaan manipulasi itu melancarkan penguasaan lahan dengan tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deliserdang dan Binjai. Salahsatu yang dibangun adalah Citraland Gama City yang berada dekat Kampus Unimed dan UIN Sumut.
Ada 8.077,73 hektar lahan dipakai untuk proyek Deli Megapolitan tersebut termasuk ruang hijau dan lain-lain. Lahan proyek pembangunan itu berada di atas HGU PTPN II.
Proyek Deli Megapolitan dikembangkan menjadi lokasi residensial seluas 2.514 hektar (31,12%), industri seluas 1.175,5 hektar (14,55%), komersial 340,5 hektar (4,21%), dan kawasan hijau 4.047 hektar (50,11%).
Lokasi proyek tersebut memakai lima kebun seluas 8.077,76 hektar dengan rincian Kebun Helvetia 811,89 hektar, Kebun Sampali-Saintis seluas 2.967.92 hektar, Kebun Bandar Klippa 3.545,74 hektar, Kebun Penara 507,11 hektar dan Kebun Kuala Namu seluas 245,10 hektar. (Tim/hbc)