Daniel Pinem: Retribusi Alat Pemadam Kebakaran Masuk PAD Kota Medan
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan Drs Daniel Pinem berharap warga Kota Medan dapat memahami isi Peraturan Daerah Kota Medan No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Harapan ini disampaikan Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (9/9), di Jalan Bunga Pariama I, Kelurahan Ladang Bambu, Medan Tuntungan.
Kegiatan ini dihadiri Kasi Inspeksi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan, Aswin SH dan jajarannya, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Ia menjelaskan sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait pajak dan retribusi daerah.
Demikian juga dipaparkan staf ahli Abdi Tarigan dimana pada Bab II Pasal 2 ayat 1 disebutkan maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi masyarakat.
Sedangkan pada Ayat 2 dikatakan tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perda ini baru ditetapkan tahun 2024. Perda ini juga merangkum sejumlah perda Kota Medan sebelumnya, termasuk Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran,” terang Abdi Tarigan.
Daniel Pinem menambahkan, sebelumnya Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dibuat untuk mengatur retribusi alat pemadam kebakaran yang menjadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.
“Dengan ditetapkannya Perda No 1 Tahun 2024, maka sejumlah peraturan retribusi diatur dalam perda ini,” kata politisi senior PDI Perjuangan ini.
Sementara dalam paparannya, Kasi Inspeksi Dinas PKP Kota Medan Aswin SH menerangkan retribusi alat pemadam kebakaran ditujukan untuk pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berada di gedung, pabrik, mal, toko dan usaha lainnya yang hasilnya untuk tambahan PAD Kota Medan.
“Pengusaha wajib menyediakan APAR, hydran dan sejenisnya di tempat usahanya seperti perkantoran, mal dan lainnya. Begitu juga rumah warga sebaiknya memiliki APAR,” ucapnya.
Namun, lanjut Aswin, dalam acara tersebut pihaknya lebih fokus mensosialisasikan cara-cara mengantisipasi terjadinya kebakaran.
Dibeberkannya, bila terjadi kebakaran sebaiknya warga tidak panik. Kepanikan akan menimbulkan kecerobohan sehingga mengakibatkan kobaran api tidak terkendali.
Faktor kebakaran, kata Aswin, sering dipicu oleh kebocoran gas, jika itu terjadi masyarakat jangan pani dan membuka regulator tabung gas.
“Atau memadamkan api dengan menggunakan goni yang sudah dibasahi dengan air agar api tidak merambat ke bagian lainnya. Jika kebakaran akibat bahan bakar minyak, juga harus meyiapkan goni basah dan menutup objek kebakaran. Jangan memadamkan api dengan air, karena api akan semakin menyala,” terangnya.
Disebutkannya juga, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran.
Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam. Diingatkannya, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.
“Warga sebaiknya juga memiliki APAR seperti racun api untuk mengatasi dini kebakaran,” katanya.
Setelah menjelaskan singkat, Aswin memimpin langsung para petugas P2K Kota Medan melakukan simulasi cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya. (Rom/hbc)