DPRD Sumut Minta Penegak Hukum Tidak Lakukan Razia Pedagang Pakaian Bekas
Harianbisnis.com, Medan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), meminta aparat berwenang agar tidak melakukan razia terhadap para pedagang pakaian bekas atau monza, yang selama belasan tahun telah berjualan disejumlah kawasan di Kota Medan.
Demikian salah satu rekomendasi hasil rapat antara Komisi D, B dan A DPRD Sumut yang digelar bersama ratusan pedagang pakaian bekas, PUD Pasar Kota Medan dipimpin Suwarno, SE bersama OPD Pemprovsu, serta Polda Sumut di ruang Aula gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (4/3/2023).
Namun, sayangnya pihak Bea Cukai Sumut tidak hadir saat itu. Tak hanya itu rekomendasi lainnya mendorong agar pedagang membuat permohonan kepada pihak perbankan untuk dilakukan restrukturisasi.
Hadir tersebut dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi D Benny Haryanto Sihotang didampingi anggota Ari Wibowo, Victory Silaen, Hanafi, Sugianto Makmur, Yahdi Kohir.
Kesepakatan dalam rapat gabungan itu dicapai setelah DPRD Sumut menerima masukan keluhan yang terkait dengan rencana penertiban para pedagang bekas di Kota Medan.
Maria, salah satu pedagang pakaian bekas yang sehari-hari berjualan di Padang Bulan mengeluhkan pembeli anjlok, akibat adanya rencana penertiban oleh aparat gabungan terhadap pedagang bekas yang dikenal dengan monza.
Bukan hanya dirinya yang hadir, tapi sekitar 2.500 pedagang yang berprofesi sama mengkhawatirkan akan mengalami kerugian puluhan miliar bila rencana penertiban terhadap pedagang bekas itu digelar.
Hal yang sama disampaikan Tigor Simbolon dari asosiasi pedagang bekas yang menyebutkan bahwa penertiban terhadap pedagang bekas ini sangat memukul pelaku UMKM di Medan, karena jumlah mereka sudah mencapai ribuan orang.
Ia juga menyesalkan penggerebekan rumah penyimpanan pakaian bekas impor atau monza di Medan. Sebanyak 243 balpres monza turut disita dalam penindakan yang dilakukan Polda Sumut bersama dengan Bea Cukai Sumut.
Menanggapi keluhan itu, Anggota Komisi D Sugianto Makmur mempertanyakan langkah pemerintah yang terkesan memunculkan masalah baru, terkait penanganan masalah impor pakaian beras ke Indonesia termasuk Sumatera Utara.
Menurut Sugianto, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut tegas menolak langkah tersebut termasuk meminta aparat berwenang untuk tidak merazia dan menahan barang-barang impor yang dikirimkan melalui pelabuhan Belawan.
“Tangkap saya dulu sebelum bapak-bapak dari Bea Cukai merazia pakaian bekas milik para pedagang,” ungkap Sugianto Makmur.
Setelah mendengar keluhan dan tanggapan anggota dewan Ketua Komisi D Benny Haryanto merekomendasikan agar pihak terkait tidak melakukan razia penangkapan barang impor bekas yang ada di Pelabuhan Belawan.
Pemerintah juga diminta untuk memberikan kelonggaran kepada para pedagang bekas yang terlanjur sudah membeli barang tersebut untuk dijual hingga pada hari lebaran nanti.
Menurut Benny, rekomendasi Komisi A, B dan D iniĀ ini nantinya akan disampaikan kepada pihak terkait agar kiranya disikapi dengan baik.
“Jadi dari keputusan rapat dengan pedagang pakaian bekas hari ini kita menyimpulkan untuk menghabiskan barang yang sudah ada agar dijual,” ucap Benny Sihotang.
Ia juga mengatakan akan terus mengawal para pedagang pakaian bekas tersebut, agar terus berjualan dengan barang yang sudah terlanjur dibeli untuk dijual kepada para pembeli.
“Untuk itu, di rapat ini kami memberikan ruang bagi para pedagang untuk bisa menghabiskan barang-barangnya agar tidak dilakukan razia kembali oleh pihak aparat,” sebutnya.
Hal ini juga, tak lepas dari kesepakatan 2 Menteri yaitu Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UMKM, DPR RI dan para pedagang di Pasar Senin kemarin, agar memberikan keputusan untuk menghabiskan balpres yang terlanjur ada.
Benny menambahkan, selain menghabiskan pakaian bekas tersebut, pihaknya juga mendorong agar pedagang membuat permohonan kepada pihak perbankan untuk dilakukan restrukturisasi.
“Terkait adanya permasalahan pakaian bekas ini, pasti ada goncangan bagi para pedagang. Untuk itu, pihak perbankan dan OJK diharapkan melakukan perbantuan seperti masa pandemi COVID- 19 yang melakukan relaksasi kepada UMKM,” ucapnya.
Menyinggung masalah rencana melegalkan pakaiam bekas monza, Benny Hariyanto dari Fraksi Gerindra akan menindaklanjutinya dengan menyurati fraksinya di DPR-RI.
“Kita ingin tahu langkah-langkahnya, syarat-syaratnya seperti apa agar nantinya nantinya kehadiran pedagang bekas monza dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Benny. (Rom/hbc)