Ekonomi | 26/02/2026 - 06:13

Hore! Tarif Parkir di Medan Turun, Sepeda Motor Rp 2 Ribu Mobil Rp 4 Ribu

Harianbisnis.com, Medan- Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini bukan sekadar potong harga, tetapi juga bagian dari paket pembenahan total sistem perparkiran di Medan mulai dari transparansi pembayaran hingga penertiban juru parkir (jukir) liar.

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, tarif baru ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus kebutuhan layanan parkir yang lebih tertib dan profesional.

“Tarif sepeda motor dari Rp3.000 turun menjadi Rp2.000, sedangkan mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki sistem parkir,” ujarnya di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026).

Selain penyesuaian tarif, Pemko juga menerapkan pembayaran parkir ganda tunai dan non-tunai melalui QRIS. Langkah ini ditujukan untuk meminimalkan kebocoran pendapatan serta meningkatkan akuntabilitas.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan parkir.

Pembenahan tidak berhenti pada tarif dan sistem pembayaran. Ke depan, setiap jukir resmi wajib menggunakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan dari Dinas Perhubungan Kota Medan. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.