Kanwil Pajak Jakbar Sosialisasi Pemadanan NIK Menjadi NPWP ke Penyandang Disabilitas
Harianbisnis.com, Jakarta Barat– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) memberikan sosialisasi informasi pengetahuan umum perpajakan dan pemadanan NIK menjadi NPWP kepada teman tuli anggota Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Jakarta Barat.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Herry Setyawan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pengurus Gerkatin yang telah mendukung kegiatan ini.
“Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI), maka penyandang disabilitas secara konstitusional mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada para penyandang disabilitas yang telah berperan serta secara positif dalam kehidupan bermasyarakat secara luas” ujar Herry.
Wakil Ketua DPP Gerkatin Juniati Effendi memberikan apresiasi dan terima kasih karena telah melibatkan para penyandang disabilitas dalam kegiatan sosialisasi program-program pemerintah. Kebijakan pemerintah harus juga disampaikan kepada para penyandang disabilitas, sebagai bagian dari warga negara.
“Terima kasih telah melaksanakan kegiatan ini dan telah menyediakan juru bahasa isyarat sehingga apa yang disampaikan oleh pemateri dapat dipahami oleh teman-teman tuli”, tambah Juniati.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Muhammad Mahiddin dan Herman Setyawan. Mahiddin menyampaikan tentang “Masyarakat
Indonesia Sadar Pajak”, sedangkan Herman mengisi tentang penggunaan NIK sebagai NPWP. Di akhir paparan, para peserta banyak mengajukan pertanyaan seputar hak dan kewajiban perpajakannya.
Salah seorang peserta, Masitoh, menyampaikan kegundahannya, “kami sulit sekali untuk mendapatkan pekerjaan. Ada satu gerai makanan siap saji yang mau menerima kami sebagai pegawai, namun dibutuhkan NPWP untuk menjadi karyawan di sana. Kami kesulitan untuk mendapatkan NPWP karena tidak tahu harus kemana dan tidak ada yang mengerti apa yang kami sampaikan” ujarnya.
Kanwil DJP Jakarta Barat berjanji akan membantu untuk menfasilitasi kesulitan pendaftaran NPWP yang disampaikan peserta.
Sosialisasi bagi anggota Gerkatin merupakan salah satu upaya Kanwil DJP Jakarta Barat untuk memberikan kesetaraan/kesamaan kesempatan aksesibilitas dalam memperoleh informasi perpajakan serta pemberian edukasi perpajakan secara khusus bagi teman tuli.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Direktorat Jenderal Pajak selalu memastikan kesetaraan akses informasi kepada masyarakat termasuk kepada penyandang disabilitas. Seluruh layanan perpajakan diberikan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Dengan perolehan informasi perpajakan yang setara, diharapkan teman tuli dapat berkontribusi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik serta menjadi penggerak kesadaran pajak. (Ram/hbc)