Ekonomi | 23/03/2025 - 18:43

Pemko Medan Wajib Realisasikan Pengelolaan Sampah dengan Proses Daur Ulang

Harianbisnis.com, Medan- Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH, minta Pemko Medan segera merealisasikan pengelolaan sampah dengan proses daur ulang dijadikan barang berharga dan pupuk tanaman. Mengingat produksi sampah yang cukup tinggi setiap harinya di Kota Medan.

“Saatnya Pemko Medan berinovasi, sehingga sampah didaur ulang dijadikan barang kerajinan tangan, paving blok dan pupuk. Sehingga tidak menimbulkan masalah baru di TPA (Red-Tempat Pembuangan Akhir,” ujar El Barino Shah.

Hal tersebut disampaikan El Barino Shah SH MH saat menggelar pelaksanaan Reses III Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di lapangan Barasokai, Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan Area, Minggu (23/3/2025).

Disampaikan El Barino, untuk mempermudah proses daur ulang sampah maka Kepling dibantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak Kecamatan supaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait daur ulang.

“Sosialisasi memilah dan mengurai jenis sampah mulai dari rumah,” katanya.

Menurutnya, dengan memilah sampah organik dan non organik akan mempermudah proses daur ulang. Maka sangat tepat bila pendirian Bank Sampah diperbanyak.

“Pemko Medan harus fokus menangani persoalan sampah. Karena bila tidak, sampah akan mencemari lingkungan berdampak banjir, kumuh serta menimbulkan berbagai penyakit,” papar El Barino Shah.

Sambung, El Barino Shah, masalah sampah merupakan tanggungjawab bersama bukan hanya pemerintah. Untuk itu, semua pihak harus sepakat menerapkan konsep 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle).

Dimana Reduce yakni mengurangi sampah. Maksud dari langkah ini adalah mengurangi penggunaan produk yang nantinya berpotensi menjadi sampah. Sedangkan Reuse yang berarti menggunakan kembali. Tahap ini mengajak untuk menggunakan kembali produk yang sudah terpakai. Dengan menggunakannya kembali maka sampah yang timbul dari produk-produk tersebut dapat berkurang

Dan Recycle yang berarti mendaur ulang sampah. Produk bekas atau daur ulang sendiri sebenarnya lebih fleksibel, bahkan kerap memiliki nilai ekonomis. Pemanfaatan sampah yang tidak terpakai hingga memiliki nilai tanpa mencemari lingkungan mampu mengurangi penyebaran sampah plastik secara drastis.

Hal diatas menurut El Barino, Pemko Medan melalui DLH harus sosialisasi terua menerus ditengah masyarakat. Melakukan edukasi terkait manfaat.

“Maka Perda ini pun kita harapkan diterapkan dengan baik. Kita juga mengajak masyarakat agar lebih peduli menjaga kebersihan lingkungan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.

Hadir saat sosialisasi, para Kepling, perwakilan OPD, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.