Polisi dan Bea Cukai Sita 243 Bal Pakaian Bekas di Komplek Medan Permai
Harianbisnis.com, Medan- Sebuah rumah di Jalan Serimpi VI Komplek Medan Permai, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (31/3/2023), digerebek Polda Sumut bersama Bea Cukai Sumut.
Pasalnya, rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas impor atau monza.
Hasilnya ditemukan 243 balpres monza dirumah milik warga Tarutung tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penindakan bersama Polda Sumut dan Bea Cukai Sumut itu.
“Iya ada 200 lebih balpres yang diamankan dari hasil penindakan bersama Ditreskrimsus dan Kanwil Bea Cukai Sumut kemarin,” ucap Hadi kepada wartawan, Minggu (2/3/2023).
Ia mengatakan penggerebekan itu dilakukan berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap rumah yang diduga menjadi tempat penampungan pakaian bekas impor.
Sambung Hadi, akhirnya melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah monza tersebut.
“Jadi, pada hari Jumat sekira jam 14.00 WIB tim gabungan mendatangi rumah yang diketahui milik TP yang tinggal di Tarutung. Dan rumah tersebut dikontrak oleh seseorang yang diduga sebagai pemilik pakaian bekas,” sambung Hadi.
Dari hasil pengeledahan tersebut, dikatakan Hadi berhasil ditemukan 243 balpres monza dan dibawa ke tempat penimbunan pabean Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan. (Rom/hbc)