Pro Kontra Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal: Antara Pengurusan Izin Rakyat dan Seruan Penutupan Total
Harianbisnis.com, Madina- Diskusi publik mengenai penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berlangsung intensif pada Selasa (09/06/2026).
Acara yang diselenggarakan oleh for madina sebuah forum yang anggotanya merupakan orang-orang dengan berbagai disiplin ilmu. Diskusi ini juga diikuti oleh berbagai pihak, di antaranya mahasiswa dan pekerja tambang menampilkan pandangan saling bertolak belakang seputar strategi penanganan terbaik bagi kabupaten pemekaran ini.
Di satu sisi, Zulfan Siregar, salah seorang pekerja tambang di kawasan Huta Bargot, menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang mengajukan permohonan izin tambang rakyat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Zulfan, dengan adanya izin resmi, pemerintah daerah mampu mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan.
“Kalau ada izin, kita jadi tahu siapa saja pemainnya. Tidak lagi bersembunyi,” ujarnya.
Zulfan melanjutkan, pemberlakuan izin juga memungkinkan pengawasan ketat terhadap praktik penambangan, termasuk penggunaan bahan kimia merkuri untuk memisahkan bijih emas dari batuan. Ia menekankan pentingnya pelatihan teknis penambangan yang aman dan ramah lingkungan bagi para pekerja tambang rakyat.
“Kalau ditangani betul, mestinya kerusakan lingkungan bisa diminimalkan. Masyarakat juga bisa lebih sejahtera,” tambah Zulfan.
Sikap senada disampaikan oleh Evan Heriansyah, perwakilan mahasiswa yang hadir. Ia berpendapat bahwa regulasi resmi harus disertai ketentuan wajib restorasi kawasan yang dieksploitasi.
“Setiap pihak yang mendapatkan izin harus berkomitmen mengembalikan fungsi ekologis lahan yang dirusak. Proses penambangannya juga harus diawasi, khususnya pemakaian merkuri yang selama ini menjadi masalah utama karena dibuang sembarangan ke aliran sungai,” papar Evan Heriansyah.
Namun, pandangan tersebut dibantah tajam oleh Agam Sutiro, Periset Hutan for madina, yang menyoroti dampak destruktif penambangan emas ilegal di Madina. Menurutnya, kerusakan kawasan hutan di kabupaten itu sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan akibat eksploitasi tanpa izin yang berlangsung secara masif.
Berdasarkan data identifikasi for madina periode 2022–2024, total luas hutan rusak akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai 79 hektar, tersebar di enam kecamatan. Rinciannya meliputi Kecamatan Kotanopan seluas 20 hektar, Batang Gadis 17 hektar, Batang Natal 12 hektar, Huta Bargot 11 hektar, Muara Sipongi 10 hektar, serta Ulupungkut 9 hektar. Angka tersebut belum mencakup temuan terbaru pada periode 2025–2026, yang mencatat penambahan kawasan hutan rusak di perbatasan Madina dan Tapanuli Selatan seluas 10,21 hektar, Batang Natal 13,71 hektar, Batang Gadis 28 hektar, serta Lingga Bayu 6 hektar.
“Banyak spesies satwa liar kehilangan rumah mereka. Habitat harimau Sumatera, beruang madu, beruk, dan tapir terus menyusut. Akibatnya, hewan-hewan ini terpaksa keluar dari hutan dan mendekati pemukiman manusia,” jelas Agam Sutiro.
Harimau Sumatera Keluar dari Habitat
Data konflik manusia-satwa liar di Madina menunjukkan peningkatan signifikan. Pada April 2024, warga Desa Hutapadang, Kecamatan Ulu Pungkut, melaporkan kemunculan harimau Sumatera di sekitar pemukiman. Kasus serupa terulang pada Juli 2024, ketika seekor anak sapi milik warga Desa Singengu Jae, Kecamatan Kotanopan, diterkam harimau pada 24 Juli 2024 pukul 21.44 WIB. Seekor anak sapi tersebut bertahan hidup namun mengalami luka pada kaki kirinya.
Sebelumnya, pada 28 Juli 2023, warga Desa Gunung Hutan Muara Soru, Kecamatan Kotanopan, juga menyaksikan kehadiran harimau yang menyerang tiga ekor sapi peliharaan.
Status konservasi harimau Sumatera menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) adalah Critically Endangered (Kritis), yakni kategori tertinggi sebelum punah di alam liar. Populasi global diperkirakan tinggal antara 400 hingga 500 ekor.
Pencemaran Merkuri Melampaui Baku Mutu
Selain deforestasi, pencemaran bahan kimia merkuri di perairan Madina menjadi sorotan utama. Penelitian yang dilakukan Syarifah Ainun, Permanent Member of the Chemical Engineering Degree Region Sumatera, mengungkapkan bahwa hampir seluruh sungai di Madina tercemar merkuri akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Pada penelitian tahun 2014 di Sungai Batang Gadis, konsentrasi merkuri tercatat mencapai 1,22 miligram per liter (mg/L)—melebihi baku mutu pemerintah sebesar 0,025 mg/L sebanyak 48 kali lipat. Akhir 2024, Ainun memperluas penelitiannya ke tujuh sungai di Madina: Batang Gadis, Tanoman, Batang Natal, Simalagi, Aek Namora, Muara Sipongi, dan Aek Kapesong.
Temuan laboratorium memperlihatkan pola konsisten: di Sungai Batang Gadis, kandungan merkuri sebesar 1,24 mg/L pada jarak lima meter dari lokasi pengolahan batuan emas; 1,11 mg/L pada jarak 500 meter; dan 0,11 mg/L masih terdeteksi pada radius dua kilometer. Pola serupa terlihat di Sungai Tanoman (1,26 mg/L pada lima meter; 1,13 mg/L pada 700 meter; 0,029 mg/L pada 2,5 kilometer), Sungai Simalagi di Huta Bargot (1,08 mg/L pada lima meter; 0,11 mg/L pada satu kilometer; 0,029 mg/L pada dua kilometer), Sungai Aek Namora (1,16 mg/L pada sepuluh meter; 1,01 mg/L pada satu kilometer; 0,029 mg/L pada dua kilometer), Sungai Muara Sipongi (1,20 mg/L pada sepuluh meter; 1,10 mg/L pada satu kilometer; 0,025 mg/L pada dua kilometer), serta Sungai Aek Kapesong (1,22 mg/L pada 500 meter; 1,03 mg/L pada satu kilometer; 0,026 mg/L pada dua kilometer).
“Soalnya, tambangnya banyak dan semuanya butuh merkuri dalam proses pengolahan. Limbahnya langsung dibuang ke lingkungan terbuka, termasuk ke sungai. Ini bukan cuma merusak air, tapi juga membunuh biota akuatik yang kemudian ikut masuk rantai makanan manusia,” papar Ainun.
WHO menempatkan merkuri dalam daftar sepuluh senyawa paling berbahaya di dunia. Paparan jangka panjang dapat mengakibatkan kerusakan sistem saraf, gangguan ginjal dan otak, disfungsi hormonal, keguguran, hingga kematian. Azura Borotan, periset for madina, mencatat setidaknya enam bayi lahir dengan cacat bawaan di Madina antara tahun 2017 hingga 2019, berupa kelainan gastroschisis (usus terletak di luar rongga perut) dan anensefali (bagian otak tidak tertutup tulang tengkorak). Empat dari enam orang tua bayi tersebut saat kehamilan bekerja di area tambang emas tanpa izin (PETI).
Penindakan Hukum dan Jejak Keuangan Mencurigakan
Upaya penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di Madina telah dilakukan berulang kali. Operasi Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatera Utara pada awal Maret 2026 berhasil mengamankan 17 pekerja tambang dan 12 unit alat berat di enam titik lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di perbatasan Madina dan Tapanuli Selatan. Dua tersangka pertama—operator ekskavator Abu Bakar dan mekanik Ali Derlan—telah ditetapkan oleh Penyidik Polda Sumut.
Lebih jauh, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Februari 2026 merilis analisis strategis yang mengendus dugaan aliran dana mencurigakan terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) nasional. Nilai transaksi yang teridentifikasi dalam jaringan ini mencapai Rp185 triliun, dengan estimasi perputaran uang keseluruhan mencapai Rp992 triliun, sebagian di antaranya dialihkan ke pasar luar negeri.
Agam Sutiro, Periset Hutan for madina, mendesak aparat hukum tidak hanya menangani pelaku lapangan, tetapi juga memeriksa jejak keuangan mencurigakan melalui mekanisme PPATK untuk menjerat pemodal dan aktor intelektual di balik operasi penambangan emas tanpa izin (PETI). “Mereka yang punya modal harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan pencemaran air. Selain diproses hukum, mereka harus diwajibkan merestorasi hutan yang rusak, menyeterilkan sungai dari cemaran merkuri, dan aset hasil aktivitas ilegal harus disita untuk pendanaan pemulihan lingkungan,” tegas Agam.
Sejalan dengan himbauan tersebut, Agam Sutiro juga menyerukan penyediaan alternatif mata pencaharian bagi pekerja tambang. “Kabupaten ini punya tanah subur. Komoditas kakao, pisang, dan padi sudah lama diandalkan. Beri mereka lahan pertanian dan perkebunan supaya bisa beralih dari aktivitas ilegal yang berbahaya,” usulnya.
Zulfan Siregar merespons positif gagasan alih profesi ini. “Kalau memang ada alternatif yang memadai, saya siap menjalankannya. Menambang di lubang-lubang terbuka itu sangat berbahaya. Kalau longsor, nyawa jadi taruhan,” akunya.
Diskusi yang berlangsung alot ini menandai loncatan penting dalam perdebatan publik di Mandailing Natal: apakah jalur legalisasi tambang rakyat menjadi solusi pragmatis, ataukah penutupan total beserta penindakan tegas terhadap pemodal adalah jawaban jangka panjang bagi keberlanjutan ekologis dan sosial kabupaten tersebut. (Bob/hbc)