
Tempat Hiburan Malam di Medan Wajib Tutup Selama Ramadan
Harianbisnis.com, Medan- Untuk menghormati Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang seluruh tempat Hiburan Malam di Kota Medan untuk beroperasi.
Hal ini dituangkan Pemko Medan melalui Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi, pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, mengatakan pihaknya langsung mensosialisasikan peraturan itu, begitu SE tersebut diterbitkan.
Ia mengatakan berdasarkan SE tersebut, setiap Tempat Hiburan Malam di Kota Medan tidak boleh beroperasi mulai tanggal 28 Februari 2025 hingga 1 April 2025. Atau bisa dikatakan bahwa setiap Tempat Hiburan Malam di Kota Medan wajib tutup sejak 1 hari sebelum Ramadan, hingga 2 hari setelah hari raya Idul Fitri.
“Pelaku usaha Hiburan Malam, mulai dari diskotik, klub malam, PUB/Hiburan Musik, karaoke (umum maupun keluarga), rumah pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya mulai 28 Februari hingga 1 April 2025,” ujar Odi kepada wartawan, Jumat (28/2).
Peraturan penutupan tempat hiburan itu dikecualikan pada usaha yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, bintang empat, dan bintang lima, dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
Sementara, untuk usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak/taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 – 18.00 WIB.
Kemudian, pelaku usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), wajib untuk tidak menyelenggarakan musik hidup serta tidak menjual minuman beralkohol. Selain itu, juga Pemko Medan juga mengimbau untuk tidak memajang makanan serta minuman secara terbuka/mencolok pada siang hari.
“Untuk usaha yang menyelenggarakan musik religi, wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” katanya.
Dalam SE tersebut, setiap kecamatan di Kota Medan diwajibkan membuat posko Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di wilayahnya masing-masing selama Bulan Suci Ramadan.
“Bagi tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut, akan diberikan tindakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Rom/hbc)